JAKARTA – Pembagian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah memicu diskusi publik terkait sumber pendanaannya. Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra angkat bicara meluruskan opini yang berkembang. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pengadaan dan penyaluran bantuan sapi kurban tersebut sah secara hukum karena menggunakan pos anggaran resmi negara, bukan dana pribadi yang diklaim sepihak.
Menurut Bahtra, alokasi dana untuk hewan kurban tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan program kelolaan negara yang legal dan transparan. Dengan demikian, tidak ada regulasi keuangan maupun aturan hukum yang dilanggar dalam proses realisasi bantuan tersebut kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Lebih lanjut, legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa payung hukum program bantuan sosial keagamaan ini tertuang dalam Undang-Undang APBN 2026. Bahtra mengingatkan publik agar melihat persoalan ini secara objektif. Menurutnya, program Banmaspres yang menyasar momentum hari besar keagamaan seperti Idul Adha bukanlah fenomena baru yang sengaja diciptakan pada masa pemerintahan saat ini.
Mekanisme serupa, lanjut Bahtra, sudah berjalan konsisten sejak era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pada periode sebelumnya, Sekretariat Presiden selalu memfasilitasi penyaluran sapi kurban ke berbagai daerah menggunakan instrumen keuangan negara yang sama.
Selain hewan kurban, Bahtra membeberkan bahwa cakupan Banmaspres sejak lama sangat luas, meliputi bantuan kebutuhan pokok (sembako), renovasi rumah layak huni, penanggulangan korban bencana alam, sektor pendidikan, jaminan kesehatan, pembangunan rumah ibadah, hingga santunan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, ia menyayangkan adanya upaya dari pihak tertentu yang sengaja membangun narasi negatif demi kepentingan politik.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir di tengah rakyat, termasuk mendukung syiar dan perputaran ekonomi di hari raya. Melalui program ini, pemerintah memastikan esensi kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan,” kata Bahtra menambahkan.
Di sisi lain, kebijakan ini diklaim membawa dampak positif bagi penguatan sektor peternakan nasional. Proses pengadaan komoditas hewan kurban skala besar ini dinilai langsung menggerakkan roda ekonomi para peternak lokal di berbagai daerah serta memicu perputaran ekonomi daerah secara simultan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkapkan secara terperinci mengenai total pagu anggaran tersebut. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (26/5), Juri memaparkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp100 miliar untuk membiayai pengadaan total 1.098 ekor sapi kurban tersebut.
Juri mengonfirmasi bahwa variasi harga per ekor sangat bergantung pada bobot hidup sapi serta dinamika harga pasar lokal di wilayah penyerahan. Secara teknis, dari keseluruhan stok yang tersedia, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke jajaran pemerintah daerah. Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan kepada berbagai lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Guna memastikan akuntabilitas, pengelolaan program ini melibatkan koordinasi lintas sektoral yang ketat. Kementerian Sekretariat Negara, melalui Sekretariat Presiden, bersinergi langsung dengan Kementerian Pertanian beserta dinas-dinas daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di lapangan. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh sapi yang disalurkan memenuhi standar kelayakan konsumsi serta bebas dari penyakit hewan menular.