Pemerintah Resmikan Perpres Ojol 2026: Payung Hukum Baru, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%
JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Regulasi yang akrab disapa Perpres Ojol ini menjadi babak baru kepastian hukum dan jaminan sosial bagi para pengemudi armada berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.
Langkah ini menuntaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan saat peringatan Hari Buruh 2026 di Monas, Jakarta. Aturan ini merealisasikan keberpihakan negara terhadap hak-hak pekerja mandiri dan UMKM di sektor transportasi digital.
Poin-Poin Utama Perpres Nomor 27 Tahun 2026
- Skema Bagi Hasil Lebih Adil: Porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan signifikan, dari semula 80 persen menjadi minimal 92 persen, memangkas potongan aplikator secara ketat.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Pengemudi ojol kini masuk dalam cakupan perlindungan jaminan sosial dan ekosistem UMKM resmi.
- Regulasi Tarif Transparan: Pengaturan tarif angkutan penumpang, pengiriman barang, hingga pesan-antar makanan kini mengikat secara hukum.
Pembagian Peran Kementerian
Guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, pemerintah membagi fokus pengawasan ke dalam tiga instansi:
- Kementerian UMKM: Bertindak sebagai pengampu utama perlindungan dan pemberdayaan pengemudi.
- Kementerian Perhubungan: Mengatur teknis angkutan orang serta regulasi tarif penumpang.
- Kementerian Komunikasi dan Digital: Mengawasi tata kelola layanan pengiriman barang dan makanan.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Perpres ini merupakan buah manis dari proses harmonisasi panjang antara pemerintah, DPR, dan komunitas ojol. Kehadiran regulasi ini memastikan ekosistem transportasi digital Indonesia berjalan lebih seimbang, adil, dan menyejahterakan para mitranya.
