Skandal MBG Meledak! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diborgol, Diduga Jual Belikan Dapur Program Makan Gratis
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak Indonesia justru terseret pusaran dugaan korupsi besar. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Wajah lesu tak mampu menyembunyikan keterkejutan mereka saat masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Dijemput Dini Hari, Satu Tersangka Sempat Dikejar
Operasi penangkapan dilakukan sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu tersangka, Sony Sanjaya, bahkan sempat tidak ditemukan di kediamannya sehingga memicu aksi pengejaran oleh tim penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sony diketahui berada di wilayah Jawa Barat dan diduga berupaya menghindari penjemputan. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Diduga Atur Mitra MBG, Raup Miliaran Rupiah Setiap Hari
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melibatkan para petinggi BGN.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra SPPG karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para tersangka. Proses verifikasi disebut sengaja diatur melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos dan memperoleh proyek.
“Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.
Dari praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif dalam jumlah fantastis.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Meski nilai pasti kerugian negara masih dihitung, Kejagung memastikan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Ironisnya, sebelum terseret kasus ini, Sony Sanjaya pernah secara terbuka memperingatkan maraknya praktik penipuan jual beli titik atau dapur SPPG di berbagai daerah.
Kini, ia justru ikut duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang mengguncang program unggulan pemerintah tersebut.

