Skandal MBG Meledak! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diborgol, Diduga Jual Belikan Dapur Program Makan Gratis


JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak Indonesia justru terseret pusaran dugaan korupsi besar. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Wajah lesu tak mampu menyembunyikan keterkejutan mereka saat masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Dijemput Dini Hari, Satu Tersangka Sempat Dikejar

Operasi penangkapan dilakukan sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu tersangka, Sony Sanjaya, bahkan sempat tidak ditemukan di kediamannya sehingga memicu aksi pengejaran oleh tim penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sony diketahui berada di wilayah Jawa Barat dan diduga berupaya menghindari penjemputan. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Diduga Atur Mitra MBG, Raup Miliaran Rupiah Setiap Hari

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melibatkan para petinggi BGN.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra SPPG karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para tersangka. Proses verifikasi disebut sengaja diatur melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos dan memperoleh proyek.

“Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.

Dari praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif dalam jumlah fantastis.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dihitung, Kejagung memastikan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Ironisnya, sebelum terseret kasus ini, Sony Sanjaya pernah secara terbuka memperingatkan maraknya praktik penipuan jual beli titik atau dapur SPPG di berbagai daerah.

Kini, ia justru ikut duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang mengguncang program unggulan pemerintah tersebut.

Tolak Narasi Korupsi ‘Kerah Putih’ dalam Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Minta Vonis Bebas Murni

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dan menolak seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Nota pembelaan atau pleidoi tersebut dibacakan langsung oleh Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Nadiem memaparkan argumennya bahwa kebijakan Kementerian yang mengadopsi sistem operasi Chrome OS gratis justru telah memberikan dampak finansial yang sangat positif bagi keuangan negara. Menurut hitungannya, langkah efisiensi tersebut berhasil menyelamatkan anggaran negara hingga triliunan rupiah, sebuah fakta yang menurutnya mengabaikan seluruh tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tokohnya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujar Nadiem dengan nada meyakinkan saat membacakan penggalan pembelaannya di ruang sidang.

Bantahan Keras Atas Unsur Pidana dan Isu Konflik Kepentingan

Dalam poin pembelaan berikutnya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang terbukti secara sah dalam proyek pengadaan massal tersebut. Ia memandang perkara hukum yang menjeratnya saat ini murni muncul akibat adanya rentetan kesalahan administratif, dikombinasikan dengan kekeliruan proses investigasi oleh aparat penegak hukum.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, pendiri Gojek ini juga menepis spekulasi publik mengenai adanya hubungan timbal balik antara investasi raksasa teknologi Google ke perusahaan Gojek dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Nadiem mengklaim dirinya tidak pernah terlibat secara teknis ataupun menandatangani dokumen putusan formal apa pun terkait pemilihan sistem operasi tersebut, karena wewenang penuh berada di tangan tim teknis kementerian.

Mengenai tuduhan komunikasi mencurigakan dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, Nadiem menjelaskan bahwa satu-satunya pesan singkat yang ia kirimkan hanyalah arahan untuk mempertimbangkan alternatif penggunaan sistem operasi Windows. Ia menyayangkan instruksi “Go ahead” serta niat tulusnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) demi menghindari konflik kepentingan justru disalahartikan oleh penyidik sebagai upaya menyamarkan kendali bisnis.

Menolak Narasi Korupsi Kerah Putih dan Menuntut Bebas Murni

Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya terhadap narasi penjahat kerah putih (white collar crime) yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat imajinatif dan tidak berlandaskan pada bukti-bukti konkret di lapangan, melainkan hanya berpegang pada asumsi dan kecurigaan semata karena jaksa gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang ia nikmati.

“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tutur Nadiem di dalam persidangan.

Kendati harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Nadiem mengaku sama sekali tidak menyesal telah mendedikasikan dirinya sebagai menteri. Di akhir pembelaannya, ia meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap dirinya, sembari mengorelasikannya dengan dinamika hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegas Nadiem saat ditemui di sela-sela jalannya persidangan.

Tuntutan Fantastis Jaksa Penuntut Umum

Sikap kukuh Nadiem yang merasa tidak bersalah ini menjadi babak krusial setelah pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/05/2026), JPU menuntutnya dengan hukuman yang sangat berat. Jaksa Roy Riady secara meyakinkan menilai bahwa seluruh perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.

Selain hukuman kurungan badan yang mencapai hampir dua dekade, jaksa juga membebankan sanksi finansial yang luar biasa besar kepada Nadiem. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total akumulatif mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

Jumlah fantastis tersebut merupakan gabungan dari komponen uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka seluruh harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika aset yang disita masih belum mencukupi, maka Nadiem harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam perkara ini, pihak penuntut umum meyakini mantan Mendikbudristek tersebut secara sah melanggar ketentuan hukum berat, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa pada pekan mendatang.

Nekat di Siang Bolong, Pria Bermasker Gasak Emas Rp100 Juta dari Toko Perhiasan di Pasar Horas Siantar


SIMALUNGUN – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli terjadi di kawasan Gedung II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) siang. Seorang pria tak dikenal berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta dari salah satu toko emas yang berada di lantai dua pasar tersebut.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB itu sontak menghebohkan para pedagang dan pengunjung yang sedang beraktivitas. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas MH Siregar yang berlokasi di lantai dua Gedung II Pasar Horas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, pelaku datang seorang diri dengan mengenakan masker hitam, kemeja kotak-kotak berwarna gelap, serta kaos biru sebagai pakaian dalam. Penampilannya yang tampak seperti pembeli biasa membuat pegawai toko tidak menaruh curiga.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mendatangi etalase toko dan berbincang dengan pegawai. Ia beberapa kali menanyakan harga serta jenis perhiasan emas yang dipajang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga berpura-pura serius hendak melakukan transaksi pembelian.
Tak hanya itu, pelaku sempat meminta izin untuk melihat lebih dekat sejumlah perhiasan emas. Ia bahkan terlihat mengambil foto perhiasan yang disebut-sebut akan dibelinya.
Namun, situasi berubah dalam hitungan detik. Saat pegawai lengah, pelaku diduga langsung membawa kabur perhiasan emas yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya. Aksi tersebut segera disadari pegawai toko yang kemudian berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “maling”.
Teriakan tersebut memicu kepanikan di sekitar lokasi. Sejumlah pedagang dan pengunjung berupaya mengejar pelaku, namun pria itu berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian kini beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Warganet menyoroti keberanian pelaku yang menjalankan aksinya di tengah keramaian pasar pada siang hari.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas pelaku maupun arah pelariannya. Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian yang diharapkan segera mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti perhiasan emas yang dibawa kabur. Kerugian akibat aksi nekat tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Langsung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA — Dinamika pembersihan tata kelola lembaga negara pasca-kritik tajam terhadap akuntabilitas anggaran kian bergulir panas. Sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut, Rabu (03/06/2026).

Langkah hukum progresif ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry. Dirinya membenarkan bahwa jajaran Korps Adhyaksa dari Korps Baju Cokelat telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa dokumen di markas BGN.

“Penyidik pidsus [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” tegas Mochamad Jeffry saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Kendati pihak Kejagung belum merinci secara detail terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dibidik, momentum penggeledahan ini dipastikan bertautan erat dengan langkah evaluasi radikal yang dilakukan oleh Istana Negara terhadap internal BGN.

Sehari sebelum penggeledahan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan krusial dengan mencopot Dadan Hindayana dari pucuk pimpinan tertinggi BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media online, langkah tegas Kepala Negara ini didasari oleh laporan berlapis terkait buruknya sistem manajerial dan kepatuhan administrasi di internal badan baru tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa alasan utama pemecatan Dadan Hindayana bermuara pada persoalan integritas tata kelola yang tidak memenuhi standar baku pemerintah. Pembiaran terhadap sistem operasional dinilai telah melanggar prinsip kepemimpinan yang bersih dan akuntabel.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Antara lain, masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP,” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada jurnalis saat menjelaskan dasar pencopotan tersebut.

Pembersihan di tubuh BGN tidak hanya menyasar sang kepala badan. Dalam surat keputusan presiden yang sama, Presiden Prabowo turut menyapu bersih jajaran elit pimpinan lama dengan mencopot dua Wakil Kepala BGN sekaligus, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Langkah ‘bersih-bersih’ massal ini dilakukan demi memutus rantai birokrasi yang dianggap menghambat program strategis nasional. Guna menyelamatkan jalannya program pemenuhan gizi nasional yang menjadi pilar utama pemerintahan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Nanik S. Deyang, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala BGN, dinilai memiliki pemahaman mendalam untuk melakukan reformasi birokrasi cepat di tubuh lembaga tersebut. Untuk memperkuat jajaran manajemen baru yang bersih, posisi dua Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Kombinasi antara restrukturisasi total kabinet pimpinan oleh Presiden dengan langkah penggeledahan kilat oleh Tim Pidsus Kejagung ini mengirimkan sinyal tajam bagi publik. Pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap kebocoran anggaran, pelanggaran SOP, ataupun kosmetik politik dalam pelaksanaan program rakyat. Kini, publik menanti sejauh mana penyidik Kejagung mampu membongkar tabir dugaan pelanggaran hukum di balik runtuhnya rezim lama di Badan Gizi Nasional.

TII Kritik Penggunaan Dana Pribadi Prabowo untuk Dinas Luar Negeri: Alarm Bahaya Tata Kelola dan Rawan Kosmetik Politik

JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang diklaim menggunakan dana pribadi untuk menutupi pembengkakan atau kelebihan biaya dinas luar negeri (LN) mendapat sorotan tajam dari pengamat tata kelola pemerintahan. Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia (TII) menilai, fenomena tersebut bukanlah sebuah bentuk kedermawanan seorang pimpinan negara, melainkan sebuah sinyal kuat adanya masalah mendasar dalam perencanaan anggaran negara, Rabu (03/06/2026).

Kritik keras tersebut dilontarkan oleh Peneliti TII, Agus Sarwono, saat merespons pernyataan resmi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Sebelumnya, Seskab Teddy mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto secara personal merogoh kocek sendiri demi membayar kelebihan biaya akomodasi dan operasional selama melakukan lawatan dinas ke berbagai negara asing.

Menurut analisis TII, klaim talangan dana pribadi ini justru menyingkap adanya kelemahan berlapis dari sisi manajemen pengawasan perjalanan dinas internasional. Penggunaan uang dari dompet pribadi untuk menambal jebolnya anggaran dinas dinilai membuktikan bahwa kontrol perjalanan dan estimasi anggaran yang disusun oleh tim kepresidenan tidak berjalan secara matang dan akurat.

Agus Sarwono mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan produk undang-undang yang bersifat mengikat dan memiliki batasan riil yang wajib dipatuhi oleh lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, jika proyeksi anggaran dinas luar negeri mengalami pembengkakan, pemerintah seharusnya melakukan langkah-langkah penyesuaian yang rasional, bukan justru membiarkan pemborosan terjadi dengan dalih ditutupi oleh uang pribadi presiden.

Rasionalisasi agenda, pemotongan jumlah rombongan delegasi yang dinilai tidak mendesak, hingga pembatasan durasi kunjungan luar negeri merupakan solusi konstitusional yang jauh lebih tepat dilakukan. TII menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melazimkan pola pemborosan anggaran negara dengan cara menutupinya menggunakan kekayaan pribadi figur pimpinan.

Lebih jauh, TII melihat intervensi dana pribadi ke dalam operasional sirkulasi negara sebagai alarm bahaya bagi perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Praktik penambalan anggaran seperti ini dinilai mengaburkan batas-batas tegas antara urusan personal seorang pejabat dengan urusan institusi formal negara. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, preseden ini dikhawatirkan memicu kerancuan kepemilikan aset serta membuka celah lebar bagi potensi konflik kepentingan yang bersifat sistemik di lingkungan istana.

Sisi transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh TII. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara teknis dapat melakukan audit yang objektif jika fasilitas negara telah bercampur baur dengan aliran dana pribadi. Secara metodologi audit, akan sangat sulit memisahkan komponen biaya institusi yang melekat pada negara—seperti biaya pengoperasian pesawat kepresidenan, biaya keprotokoleran, dan pengamanan berlapis—dengan pengeluaran luar negeri yang diklaim dibayar mandiri.

TII menegaskan, jika seluruh rincian pengeluaran tersebut tidak dituangkan ke dalam laporan resmi yang diaudit secara ketat oleh BPK serta dibuka secara transparan kepada publik luas, maka klaim pembayaran dinas LN menggunakan uang pribadi Prabowo Subianto rawan terjebak menjadi sekadar kosmetik politik. Narasi tersebut dikhawatirkan hanya menjadi alat propaganda demi membangun citra semata di mata masyarakat, tanpa menyentuh esensi perbaikan tata kelola keuangan negara yang transparan.

Kabur Tiga Hari, Napi di Pekanbaru Tertangkap Usai Tergoda Aroma Rendang Kurban

PEKANBARU – Pelarian seorang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berakhir tak biasa. Setelah tiga hari buron, pria bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35) itu kembali ditangkap diduga karena tak tahan mencium aroma rendang daging kurban yang dimasak warga.

Nasriyatno sebelumnya kabur dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) menjelang waktu Maghrib. Ia diketahui merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Keberadaannya kemudian terendus di kawasan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (27/5/2026). Saat itu, warga tengah melakukan pemotongan hewan kurban dan memasak daging untuk santap bersama di sekitar musala setempat.

Menurut informasi yang beredar, aroma rendang yang menyebar hingga ke area persembunyian diduga membuat Nasriyatno keluar karena kelaparan. Warga yang melihat gerak-geriknya langsung membantu petugas mengamankannya.

Video penangkapan napi tersebut pun viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, Nasriyatno tampak digiring menuju kendaraan oleh sejumlah warga dan petugas.

“Menurut saksi di lokasi, tahanan tersebut keluar karena lapar. Kebetulan di dekat lokasi sedang masak rendang kurban,” demikian narasi yang beredar di media sosial.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, membenarkan bahwa warga binaan yang sempat melarikan diri itu telah kembali diamankan.

“Sudah tertangkap kembali,” kata Erwin.
Hingga kini, pihak rutan masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi pelarian maupun proses penangkapan narapidana tersebut.

Remaja di Bekasi Ngaku Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Keponakan Balita

BEKASI — Polisi mengungkap motif sementara di balik kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) yang diduga dilakukan pamannya sendiri, SG (18), di sebuah rumah kontrakan kawasan Omah Seruni 99, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka mengaku mendengar bisikan sebelum melakukan aksi brutal tersebut.

“Selain kesal, pengakuan tersangka juga menyebut ada bisikan-bisikan. Dia juga ingin cepat ketemu Tuhan,” ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/5/2026).

Menurut polisi, pelaku diduga emosi sebelum mengambil sebilah pisau dari dapur dan menyerang korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk.

“Total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Iqbal.

Penyidik juga mengungkap, berdasarkan keterangan keluarga, SG beberapa kali menyampaikan keinginan mengakhiri hidupnya. Bahkan, pelaku disebut sempat mengungkap niat bunuh diri hingga sekitar 10 kali.

“Dari keterangan kakak tersangka yang kami dapatkan, tersangka sudah mencoba menyampaikan keinginan bunuh diri kurang lebih 10 kali,” ujarnya.

Polisi menduga kondisi kesehatan dan tekanan psikologis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku tersangka. Keluarga menyebut SG memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta rutin menjalani pengobatan dari psikiater. Namun, saat kejadian, pelaku disebut sudah dua hari tidak mengonsumsi obat.

“Karena dia stres. Dia juga memiliki penyakit epilepsi. Jadi dia stres dengan penyakitnya,” tutur Iqbal.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan, SG disebut mengakui perbuatannya meski keterangannya berubah-ubah. Ia juga sempat meminta maaf atas tindakan yang menewaskan keponakannya tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iqbal.

Polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan setelah kondisinya membaik pasca menjalani perawatan medis.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

HP Ilegal di Dalam Penjara Dinilai Jadi Pemicu Maraknya Narkoba, Penipuan Daring dan Judi Online

JAKARTA — Penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan handphone di balik jeruji besi dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba, penipuan online hingga praktik judi daring yang dikendalikan dari dalam penjara.

Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa aktivitas kriminal digital masih banyak dikendalikan oleh narapidana menggunakan perangkat komunikasi ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahkan secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam apel dan ikrar nasional yang digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei 2026, Ditjenpas menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan HP ilegal di dalam lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam penjara berpotensi menjadi sarana pengendalian berbagai tindak kejahatan dari balik tahanan.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi dalam pernyataan resmi Ditjenpas.

Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena modus kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara kini berkembang ke ranah digital. Selain transaksi narkoba, narapidana juga diduga terlibat dalam penipuan online berkedok jual beli, investasi, hingga penyamaran identitas institusi tertentu.

Beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi lapas juga sempat muncul di media sosial. Salah satunya modus pemesanan barang dan obat-obatan yang mengatasnamakan petugas lapas untuk menipu korban di luar penjara.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga terus mengungkap jaringan judi online yang melibatkan operator dan pengendali dari berbagai daerah. Praktik judi daring disebut semakin sulit diberantas apabila akses komunikasi ilegal di dalam lapas masih terjadi.

Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Meski razia rutin kerap dilakukan, handphone ilegal masih berulang kali ditemukan di kamar tahanan maupun blok hunian warga binaan.

Selain faktor penyelundupan, keterlibatan oknum juga disebut menjadi tantangan serius dalam pemberantasan penggunaan HP ilegal di dalam lapas.

Pemerintah melalui Ditjenpas saat ini memperkuat pengawasan dengan razia berkala, pemasangan alat pendeteksi sinyal, pembatasan akses komunikasi, hingga kerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam sejumlah operasi gabungan yang digelar sepanjang 2026, petugas menemukan berbagai barang terlarang mulai dari telepon seluler, kartu SIM, modem internet, hingga alat komunikasi tersembunyi di area tahanan.

Situasi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah memperketat sistem keamanan digital di lapas, termasuk penggunaan teknologi pemblokiran sinyal secara menyeluruh. Pengawasan terhadap petugas dan pengunjung juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah masuknya perangkat komunikasi ilegal.

Penggunaan HP di dalam penjara sebenarnya dilarang dalam aturan pemasyarakatan karena berpotensi mengganggu keamanan dan membuka ruang tindak pidana baru. Namun, praktik penyelundupan perangkat komunikasi masih terus terjadi di berbagai daerah.

Masyarakat pun berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada razia seremonial semata, melainkan benar-benar mampu memutus jaringan narkoba, penipuan online, dan judi daring yang diduga masih dikendalikan dari balik penjara.

Pendapatan Pengemudi Ojol Turun Drastis, IDEAS Soroti Jam Kerja Panjang dan Potongan Aplikasi

JAKARTA — Ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kesejahteraan pengemudi ojek daring atau ojol justru dinilai semakin memburuk. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Angka tersebut merosot tajam dibandingkan tahun 2023 yang masih berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Temuan itu tertuang dalam policy brief terbaru IDEAS bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring.

Kajian tersebut disusun berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital belum diikuti peningkatan kualitas hidup pekerja sektor transportasi online.

“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis, (28/05/2026).

IDEAS mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari sekitar Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025. Di sisi lain, biaya operasional justru mengalami peningkatan.

Pengeluaran harian pengemudi disebut naik dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46 persen dari total pendapatan kotor mereka. Biaya tersebut meliputi bahan bakar, perawatan kendaraan, paket data internet, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Tekanan ekonomi tersebut membuat banyak pengemudi harus bekerja lebih lama demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Survei IDEAS menunjukkan sebanyak 51 persen responden bekerja antara sembilan hingga 12 jam setiap hari.

Bahkan, sekitar 55,5 persen pengemudi mengaku bekerja penuh selama tujuh hari dalam sepekan tanpa hari libur.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di jalan raya. IDEAS mencatat lebih dari separuh responden atau sekitar 50,3 persen pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi pengemudi transportasi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,6 persen mengaku mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan yang cukup serius.

“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.

Selain masalah pendapatan dan keselamatan kerja, IDEAS juga menyoroti besarnya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi. Sebanyak 50,3 persen responden mengaku dikenai potongan sebesar 20 persen dari pendapatan perjalanan.

Sementara itu, sekitar 24,2 persen lainnya menyebut potongan aplikasi bahkan mencapai 25 hingga 30 persen.

Program promosi tarif yang dijalankan perusahaan aplikator juga dinilai ikut mengurangi pendapatan pengemudi. Sebanyak 59,2 persen responden menyatakan penghasilan mereka per order menurun saat platform memberikan promo kepada konsumen.

Sebagian pengemudi bahkan mengaku kehilangan antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema promosi tersebut.

IDEAS menilai status “mitra” yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban ketenagakerjaan formal seperti pemberian jaminan sosial, upah minimum, maupun perlindungan kerja.

Padahal, menurut kajian tersebut, platform digital memiliki kontrol besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.

Survei menunjukkan sekitar 46,5 persen pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4 persen lainnya mengaku pernah diputus kemitraannya secara permanen.

“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Anwar.

Melalui kajian itu, IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol. Beberapa hal yang dinilai perlu diatur lebih tegas antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah melalui BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online sebagai bagian dari upaya menurunkan potongan komisi bagi pengemudi menjadi maksimal delapan persen.

“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator sehingga nantinya aplikator hanya mengambil sekitar delapan persen,” kata Dasco dalam audiensi bersama aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, baru-baru ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan potongan aplikator terhadap pengemudi harus berada di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.

Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil dan menjaga keberlangsungan pekerjaan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Satu Keluarga Tewas saat Berkemah di Kledung

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH — Kepolisian Resor Temanggung mendalami dugaan keracunan yang menyebabkan satu keluarga ditemukan meninggal dunia saat berkemah di kawasan wisata Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sejumlah sampel makanan, termasuk hidangan barbeque yang dibawa korban, telah diamankan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti kematian para korban.

“Untuk dugaan pasti penyebab kematian, kami belum berani mengonfirmasi karena saat ini proses autopsi masih berjalan, begitu juga dengan pemeriksaan sampel makanan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah,” ujar Komang, Kamis, (28/05/2026).

Selain melakukan pemeriksaan forensik, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan intensif terhadap saksi dilakukan sejak pagi hari untuk mengungkap kronologi dan aktivitas terakhir para korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Menurut Komang, hingga saat ini sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Temanggung.

Peristiwa tersebut bermula ketika satu keluarga asal Desa Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tiba di lokasi wisata Kledung pada Selasa malam, (26/05/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka datang untuk berkemah dan menginap menggunakan tenda di area wisata pegunungan tersebut.

Keempat korban diketahui berinisial MHM (52), M (43), AEH (17), dan BAH (21). Seluruhnya merupakan anggota keluarga yang datang bersama dalam satu rombongan.

Pada Rabu siang, (27/05/2026), sekitar pukul 11.45 WIB, petugas pengelola wisata sempat mengingatkan para pengunjung untuk melakukan proses keluar area perkemahan karena lokasi akan dibersihkan. Namun, petugas tidak mendapatkan respons dari dalam tenda milik korban.

Karena tidak ada jawaban, petugas kemudian kembali mendatangi tenda sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pintu tenda dibuka, keempat korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh yang telah kaku.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Identifikasi Polres Temanggung bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta proses identifikasi terhadap korban.

Jenazah para korban selanjutnya dibawa ke RSUD Temanggung guna menjalani autopsi oleh tim dokter forensik.

Polisi menyebut penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain selain dugaan keracunan makanan. Sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan hasil resmi penyebab kematian baru dapat disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan laboratorium dan autopsi selesai dilakukan.

Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah para korban rencananya akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.