TII Kritik Penggunaan Dana Pribadi Prabowo untuk Dinas Luar Negeri: Alarm Bahaya Tata Kelola dan Rawan Kosmetik Politik
JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang diklaim menggunakan dana pribadi untuk menutupi pembengkakan atau kelebihan biaya dinas luar negeri (LN) mendapat sorotan tajam dari pengamat tata kelola pemerintahan. Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia (TII) menilai, fenomena tersebut bukanlah sebuah bentuk kedermawanan seorang pimpinan negara, melainkan sebuah sinyal kuat adanya masalah mendasar dalam perencanaan anggaran negara, Rabu (03/06/2026).
Kritik keras tersebut dilontarkan oleh Peneliti TII, Agus Sarwono, saat merespons pernyataan resmi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Sebelumnya, Seskab Teddy mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto secara personal merogoh kocek sendiri demi membayar kelebihan biaya akomodasi dan operasional selama melakukan lawatan dinas ke berbagai negara asing.
Menurut analisis TII, klaim talangan dana pribadi ini justru menyingkap adanya kelemahan berlapis dari sisi manajemen pengawasan perjalanan dinas internasional. Penggunaan uang dari dompet pribadi untuk menambal jebolnya anggaran dinas dinilai membuktikan bahwa kontrol perjalanan dan estimasi anggaran yang disusun oleh tim kepresidenan tidak berjalan secara matang dan akurat.
Agus Sarwono mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan produk undang-undang yang bersifat mengikat dan memiliki batasan riil yang wajib dipatuhi oleh lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, jika proyeksi anggaran dinas luar negeri mengalami pembengkakan, pemerintah seharusnya melakukan langkah-langkah penyesuaian yang rasional, bukan justru membiarkan pemborosan terjadi dengan dalih ditutupi oleh uang pribadi presiden.
Rasionalisasi agenda, pemotongan jumlah rombongan delegasi yang dinilai tidak mendesak, hingga pembatasan durasi kunjungan luar negeri merupakan solusi konstitusional yang jauh lebih tepat dilakukan. TII menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melazimkan pola pemborosan anggaran negara dengan cara menutupinya menggunakan kekayaan pribadi figur pimpinan.
Lebih jauh, TII melihat intervensi dana pribadi ke dalam operasional sirkulasi negara sebagai alarm bahaya bagi perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Praktik penambalan anggaran seperti ini dinilai mengaburkan batas-batas tegas antara urusan personal seorang pejabat dengan urusan institusi formal negara. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, preseden ini dikhawatirkan memicu kerancuan kepemilikan aset serta membuka celah lebar bagi potensi konflik kepentingan yang bersifat sistemik di lingkungan istana.
Sisi transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh TII. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara teknis dapat melakukan audit yang objektif jika fasilitas negara telah bercampur baur dengan aliran dana pribadi. Secara metodologi audit, akan sangat sulit memisahkan komponen biaya institusi yang melekat pada negara—seperti biaya pengoperasian pesawat kepresidenan, biaya keprotokoleran, dan pengamanan berlapis—dengan pengeluaran luar negeri yang diklaim dibayar mandiri.
TII menegaskan, jika seluruh rincian pengeluaran tersebut tidak dituangkan ke dalam laporan resmi yang diaudit secara ketat oleh BPK serta dibuka secara transparan kepada publik luas, maka klaim pembayaran dinas LN menggunakan uang pribadi Prabowo Subianto rawan terjebak menjadi sekadar kosmetik politik. Narasi tersebut dikhawatirkan hanya menjadi alat propaganda demi membangun citra semata di mata masyarakat, tanpa menyentuh esensi perbaikan tata kelola keuangan negara yang transparan.

