Tolak Narasi Korupsi ‘Kerah Putih’ dalam Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Minta Vonis Bebas Murni
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dan menolak seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Nota pembelaan atau pleidoi tersebut dibacakan langsung oleh Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Nadiem memaparkan argumennya bahwa kebijakan Kementerian yang mengadopsi sistem operasi Chrome OS gratis justru telah memberikan dampak finansial yang sangat positif bagi keuangan negara. Menurut hitungannya, langkah efisiensi tersebut berhasil menyelamatkan anggaran negara hingga triliunan rupiah, sebuah fakta yang menurutnya mengabaikan seluruh tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tokohnya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujar Nadiem dengan nada meyakinkan saat membacakan penggalan pembelaannya di ruang sidang.
Bantahan Keras Atas Unsur Pidana dan Isu Konflik Kepentingan
Dalam poin pembelaan berikutnya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang terbukti secara sah dalam proyek pengadaan massal tersebut. Ia memandang perkara hukum yang menjeratnya saat ini murni muncul akibat adanya rentetan kesalahan administratif, dikombinasikan dengan kekeliruan proses investigasi oleh aparat penegak hukum.
“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, pendiri Gojek ini juga menepis spekulasi publik mengenai adanya hubungan timbal balik antara investasi raksasa teknologi Google ke perusahaan Gojek dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Nadiem mengklaim dirinya tidak pernah terlibat secara teknis ataupun menandatangani dokumen putusan formal apa pun terkait pemilihan sistem operasi tersebut, karena wewenang penuh berada di tangan tim teknis kementerian.
Mengenai tuduhan komunikasi mencurigakan dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, Nadiem menjelaskan bahwa satu-satunya pesan singkat yang ia kirimkan hanyalah arahan untuk mempertimbangkan alternatif penggunaan sistem operasi Windows. Ia menyayangkan instruksi “Go ahead” serta niat tulusnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) demi menghindari konflik kepentingan justru disalahartikan oleh penyidik sebagai upaya menyamarkan kendali bisnis.
Menolak Narasi Korupsi Kerah Putih dan Menuntut Bebas Murni
Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya terhadap narasi penjahat kerah putih (white collar crime) yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat imajinatif dan tidak berlandaskan pada bukti-bukti konkret di lapangan, melainkan hanya berpegang pada asumsi dan kecurigaan semata karena jaksa gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang ia nikmati.
“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tutur Nadiem di dalam persidangan.
Kendati harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Nadiem mengaku sama sekali tidak menyesal telah mendedikasikan dirinya sebagai menteri. Di akhir pembelaannya, ia meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap dirinya, sembari mengorelasikannya dengan dinamika hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegas Nadiem saat ditemui di sela-sela jalannya persidangan.
Tuntutan Fantastis Jaksa Penuntut Umum
Sikap kukuh Nadiem yang merasa tidak bersalah ini menjadi babak krusial setelah pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/05/2026), JPU menuntutnya dengan hukuman yang sangat berat. Jaksa Roy Riady secara meyakinkan menilai bahwa seluruh perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.
Selain hukuman kurungan badan yang mencapai hampir dua dekade, jaksa juga membebankan sanksi finansial yang luar biasa besar kepada Nadiem. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total akumulatif mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jumlah fantastis tersebut merupakan gabungan dari komponen uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka seluruh harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika aset yang disita masih belum mencukupi, maka Nadiem harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, pihak penuntut umum meyakini mantan Mendikbudristek tersebut secara sah melanggar ketentuan hukum berat, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa pada pekan mendatang.

