Skandal MBG Meledak! Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diborgol, Diduga Jual Belikan Dapur Program Makan Gratis


JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak Indonesia justru terseret pusaran dugaan korupsi besar. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung. Wajah lesu tak mampu menyembunyikan keterkejutan mereka saat masuk ke mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Dijemput Dini Hari, Satu Tersangka Sempat Dikejar

Operasi penangkapan dilakukan sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu tersangka, Sony Sanjaya, bahkan sempat tidak ditemukan di kediamannya sehingga memicu aksi pengejaran oleh tim penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sony diketahui berada di wilayah Jawa Barat dan diduga berupaya menghindari penjemputan. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Diduga Atur Mitra MBG, Raup Miliaran Rupiah Setiap Hari

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang melibatkan para petinggi BGN.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai mitra SPPG karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para tersangka. Proses verifikasi disebut sengaja diatur melalui portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos dan memperoleh proyek.

“Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.

Dari praktik tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif dalam jumlah fantastis.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dihitung, Kejagung memastikan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Ironisnya, sebelum terseret kasus ini, Sony Sanjaya pernah secara terbuka memperingatkan maraknya praktik penipuan jual beli titik atau dapur SPPG di berbagai daerah.

Kini, ia justru ikut duduk di kursi pesakitan dalam perkara yang mengguncang program unggulan pemerintah tersebut.

Tolak Narasi Korupsi ‘Kerah Putih’ dalam Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Minta Vonis Bebas Murni

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas menyatakan dirinya tidak bersalah dan menolak seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). Nota pembelaan atau pleidoi tersebut dibacakan langsung oleh Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).

Di hadapan Majelis Hakim, Nadiem memaparkan argumennya bahwa kebijakan Kementerian yang mengadopsi sistem operasi Chrome OS gratis justru telah memberikan dampak finansial yang sangat positif bagi keuangan negara. Menurut hitungannya, langkah efisiensi tersebut berhasil menyelamatkan anggaran negara hingga triliunan rupiah, sebuah fakta yang menurutnya mengabaikan seluruh tuduhan kerugian negara yang dialamatkan kepadanya.

“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan Kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tokohnya Rp 3,9 triliun. Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujar Nadiem dengan nada meyakinkan saat membacakan penggalan pembelaannya di ruang sidang.

Bantahan Keras Atas Unsur Pidana dan Isu Konflik Kepentingan

Dalam poin pembelaan berikutnya, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang terbukti secara sah dalam proyek pengadaan massal tersebut. Ia memandang perkara hukum yang menjeratnya saat ini murni muncul akibat adanya rentetan kesalahan administratif, dikombinasikan dengan kekeliruan proses investigasi oleh aparat penegak hukum.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, pendiri Gojek ini juga menepis spekulasi publik mengenai adanya hubungan timbal balik antara investasi raksasa teknologi Google ke perusahaan Gojek dengan proyek pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Nadiem mengklaim dirinya tidak pernah terlibat secara teknis ataupun menandatangani dokumen putusan formal apa pun terkait pemilihan sistem operasi tersebut, karena wewenang penuh berada di tangan tim teknis kementerian.

Mengenai tuduhan komunikasi mencurigakan dengan mantan tenaga konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, Nadiem menjelaskan bahwa satu-satunya pesan singkat yang ia kirimkan hanyalah arahan untuk mempertimbangkan alternatif penggunaan sistem operasi Windows. Ia menyayangkan instruksi “Go ahead” serta niat tulusnya melepaskan hak suara saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) demi menghindari konflik kepentingan justru disalahartikan oleh penyidik sebagai upaya menyamarkan kendali bisnis.

Menolak Narasi Korupsi Kerah Putih dan Menuntut Bebas Murni

Nadiem juga meluapkan rasa kekecewaannya terhadap narasi penjahat kerah putih (white collar crime) yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dokumen tuntutan. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat imajinatif dan tidak berlandaskan pada bukti-bukti konkret di lapangan, melainkan hanya berpegang pada asumsi dan kecurigaan semata karena jaksa gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang ia nikmati.

“Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. ‘White collar crime’ atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun jaksa tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” tutur Nadiem di dalam persidangan.

Kendati harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, Nadiem mengaku sama sekali tidak menyesal telah mendedikasikan dirinya sebagai menteri. Di akhir pembelaannya, ia meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap dirinya, sembari mengorelasikannya dengan dinamika hukum yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” tegas Nadiem saat ditemui di sela-sela jalannya persidangan.

Tuntutan Fantastis Jaksa Penuntut Umum

Sikap kukuh Nadiem yang merasa tidak bersalah ini menjadi babak krusial setelah pada persidangan sebelumnya, Rabu (13/05/2026), JPU menuntutnya dengan hukuman yang sangat berat. Jaksa Roy Riady secara meyakinkan menilai bahwa seluruh perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.

Selain hukuman kurungan badan yang mencapai hampir dua dekade, jaksa juga membebankan sanksi finansial yang luar biasa besar kepada Nadiem. Ia dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total akumulatif mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

Jumlah fantastis tersebut merupakan gabungan dari komponen uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka seluruh harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika aset yang disita masih belum mencukupi, maka Nadiem harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam perkara ini, pihak penuntut umum meyakini mantan Mendikbudristek tersebut secara sah melanggar ketentuan hukum berat, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas pleidoi terdakwa pada pekan mendatang.

Nekat di Siang Bolong, Pria Bermasker Gasak Emas Rp100 Juta dari Toko Perhiasan di Pasar Horas Siantar


SIMALUNGUN – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli terjadi di kawasan Gedung II Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) siang. Seorang pria tak dikenal berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta dari salah satu toko emas yang berada di lantai dua pasar tersebut.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB itu sontak menghebohkan para pedagang dan pengunjung yang sedang beraktivitas. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas MH Siregar yang berlokasi di lantai dua Gedung II Pasar Horas.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar, pelaku datang seorang diri dengan mengenakan masker hitam, kemeja kotak-kotak berwarna gelap, serta kaos biru sebagai pakaian dalam. Penampilannya yang tampak seperti pembeli biasa membuat pegawai toko tidak menaruh curiga.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mendatangi etalase toko dan berbincang dengan pegawai. Ia beberapa kali menanyakan harga serta jenis perhiasan emas yang dipajang. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga berpura-pura serius hendak melakukan transaksi pembelian.
Tak hanya itu, pelaku sempat meminta izin untuk melihat lebih dekat sejumlah perhiasan emas. Ia bahkan terlihat mengambil foto perhiasan yang disebut-sebut akan dibelinya.
Namun, situasi berubah dalam hitungan detik. Saat pegawai lengah, pelaku diduga langsung membawa kabur perhiasan emas yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya. Aksi tersebut segera disadari pegawai toko yang kemudian berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan kata “maling”.
Teriakan tersebut memicu kepanikan di sekitar lokasi. Sejumlah pedagang dan pengunjung berupaya mengejar pelaku, namun pria itu berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian kini beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Warganet menyoroti keberanian pelaku yang menjalankan aksinya di tengah keramaian pasar pada siang hari.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas pelaku maupun arah pelariannya. Kasus tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian yang diharapkan segera mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti perhiasan emas yang dibawa kabur. Kerugian akibat aksi nekat tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Langsung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA — Dinamika pembersihan tata kelola lembaga negara pasca-kritik tajam terhadap akuntabilitas anggaran kian bergulir panas. Sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut, Rabu (03/06/2026).

Langkah hukum progresif ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry. Dirinya membenarkan bahwa jajaran Korps Adhyaksa dari Korps Baju Cokelat telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa dokumen di markas BGN.

“Penyidik pidsus [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” tegas Mochamad Jeffry saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Kendati pihak Kejagung belum merinci secara detail terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dibidik, momentum penggeledahan ini dipastikan bertautan erat dengan langkah evaluasi radikal yang dilakukan oleh Istana Negara terhadap internal BGN.

Sehari sebelum penggeledahan berlangsung, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan krusial dengan mencopot Dadan Hindayana dari pucuk pimpinan tertinggi BGN. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media online, langkah tegas Kepala Negara ini didasari oleh laporan berlapis terkait buruknya sistem manajerial dan kepatuhan administrasi di internal badan baru tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa alasan utama pemecatan Dadan Hindayana bermuara pada persoalan integritas tata kelola yang tidak memenuhi standar baku pemerintah. Pembiaran terhadap sistem operasional dinilai telah melanggar prinsip kepemimpinan yang bersih dan akuntabel.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Antara lain, masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP,” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi kepada jurnalis saat menjelaskan dasar pencopotan tersebut.

Pembersihan di tubuh BGN tidak hanya menyasar sang kepala badan. Dalam surat keputusan presiden yang sama, Presiden Prabowo turut menyapu bersih jajaran elit pimpinan lama dengan mencopot dua Wakil Kepala BGN sekaligus, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Langkah ‘bersih-bersih’ massal ini dilakukan demi memutus rantai birokrasi yang dianggap menghambat program strategis nasional. Guna menyelamatkan jalannya program pemenuhan gizi nasional yang menjadi pilar utama pemerintahan, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Nanik S. Deyang, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala BGN, dinilai memiliki pemahaman mendalam untuk melakukan reformasi birokrasi cepat di tubuh lembaga tersebut. Untuk memperkuat jajaran manajemen baru yang bersih, posisi dua Wakil Kepala BGN kini dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Kombinasi antara restrukturisasi total kabinet pimpinan oleh Presiden dengan langkah penggeledahan kilat oleh Tim Pidsus Kejagung ini mengirimkan sinyal tajam bagi publik. Pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap kebocoran anggaran, pelanggaran SOP, ataupun kosmetik politik dalam pelaksanaan program rakyat. Kini, publik menanti sejauh mana penyidik Kejagung mampu membongkar tabir dugaan pelanggaran hukum di balik runtuhnya rezim lama di Badan Gizi Nasional.

TII Kritik Penggunaan Dana Pribadi Prabowo untuk Dinas Luar Negeri: Alarm Bahaya Tata Kelola dan Rawan Kosmetik Politik

JAKARTA — Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang diklaim menggunakan dana pribadi untuk menutupi pembengkakan atau kelebihan biaya dinas luar negeri (LN) mendapat sorotan tajam dari pengamat tata kelola pemerintahan. Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia (TII) menilai, fenomena tersebut bukanlah sebuah bentuk kedermawanan seorang pimpinan negara, melainkan sebuah sinyal kuat adanya masalah mendasar dalam perencanaan anggaran negara, Rabu (03/06/2026).

Kritik keras tersebut dilontarkan oleh Peneliti TII, Agus Sarwono, saat merespons pernyataan resmi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Sebelumnya, Seskab Teddy mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto secara personal merogoh kocek sendiri demi membayar kelebihan biaya akomodasi dan operasional selama melakukan lawatan dinas ke berbagai negara asing.

Menurut analisis TII, klaim talangan dana pribadi ini justru menyingkap adanya kelemahan berlapis dari sisi manajemen pengawasan perjalanan dinas internasional. Penggunaan uang dari dompet pribadi untuk menambal jebolnya anggaran dinas dinilai membuktikan bahwa kontrol perjalanan dan estimasi anggaran yang disusun oleh tim kepresidenan tidak berjalan secara matang dan akurat.

Agus Sarwono mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan produk undang-undang yang bersifat mengikat dan memiliki batasan riil yang wajib dipatuhi oleh lembaga eksekutif. Oleh sebab itu, jika proyeksi anggaran dinas luar negeri mengalami pembengkakan, pemerintah seharusnya melakukan langkah-langkah penyesuaian yang rasional, bukan justru membiarkan pemborosan terjadi dengan dalih ditutupi oleh uang pribadi presiden.

Rasionalisasi agenda, pemotongan jumlah rombongan delegasi yang dinilai tidak mendesak, hingga pembatasan durasi kunjungan luar negeri merupakan solusi konstitusional yang jauh lebih tepat dilakukan. TII menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melazimkan pola pemborosan anggaran negara dengan cara menutupinya menggunakan kekayaan pribadi figur pimpinan.

Lebih jauh, TII melihat intervensi dana pribadi ke dalam operasional sirkulasi negara sebagai alarm bahaya bagi perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Praktik penambalan anggaran seperti ini dinilai mengaburkan batas-batas tegas antara urusan personal seorang pejabat dengan urusan institusi formal negara. Jika dibiarkan tanpa evaluasi, preseden ini dikhawatirkan memicu kerancuan kepemilikan aset serta membuka celah lebar bagi potensi konflik kepentingan yang bersifat sistemik di lingkungan istana.

Sisi transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi poin krusial yang dipertanyakan oleh TII. Muncul pertanyaan mengenai bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara teknis dapat melakukan audit yang objektif jika fasilitas negara telah bercampur baur dengan aliran dana pribadi. Secara metodologi audit, akan sangat sulit memisahkan komponen biaya institusi yang melekat pada negara—seperti biaya pengoperasian pesawat kepresidenan, biaya keprotokoleran, dan pengamanan berlapis—dengan pengeluaran luar negeri yang diklaim dibayar mandiri.

TII menegaskan, jika seluruh rincian pengeluaran tersebut tidak dituangkan ke dalam laporan resmi yang diaudit secara ketat oleh BPK serta dibuka secara transparan kepada publik luas, maka klaim pembayaran dinas LN menggunakan uang pribadi Prabowo Subianto rawan terjebak menjadi sekadar kosmetik politik. Narasi tersebut dikhawatirkan hanya menjadi alat propaganda demi membangun citra semata di mata masyarakat, tanpa menyentuh esensi perbaikan tata kelola keuangan negara yang transparan.