BARU BERGERAK SETELAH KPK BONGKAR SKANDAL Rp145,5 M! Dirjen Imigrasi Perketat Izin Tinggal WNA, Pengawasan Selama Ini Ke Mana?


JAKARTA – Skandal dugaan korupsi besar yang mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memaksa jajaran pimpinan bergerak cepat.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) senilai Rp145,5 miliar dan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi kini mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penerbitan izin tinggal.

Langkah tersebut diumumkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di tengah sorotan publik yang mempertanyakan efektivitas pengawasan internal selama praktik dugaan korupsi itu berlangsung.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi imigrasi. KPK mengungkap adanya dugaan permainan sistematis dalam layanan izin tinggal WNA pada periode kepemimpinan Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi.

Pengajuan izin disebut sengaja diperlambat, dipersulit, bahkan ditolak tanpa alasan jelas sebelum pemohon diarahkan untuk memberikan sejumlah uang agar proses dapat dilanjutkan.

Praktik tersebut diduga berlangsung dari tingkat kantor wilayah hingga pusat, membentuk mata rantai pungutan liar yang terorganisir. Nilai uang yang beredar dalam skema tersebut disebut mencapai Rp145,5 miliar. Tak hanya itu, mantan pejabat tinggi juga diduga menerima aliran dana rutin yang disamarkan melalui berbagai modus transaksi.

Di tengah kemarahan publik, Ditjen Imigrasi kini menginstruksikan seluruh jajaran agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berpedoman pada regulasi terbaru terkait izin tinggal dan layanan keimigrasian. Pengawasan internal disebut akan diperkuat melalui sistem digital, transparansi prosedur operasional standar (SOP), serta evaluasi menyeluruh terhadap proses pelayanan.

Selain itu, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

Namun langkah tersebut belum sepenuhnya meredam kritik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa perbaikan baru dilakukan setelah KPK turun tangan dan membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal siapa yang terlibat, melainkan juga bagaimana sistem pengawasan internal bisa gagal mendeteksi praktik yang diduga berlangsung secara masif. Publik menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam mekanisme kontrol dan pengawasan di tubuh imigrasi.

Kini, masyarakat dan WNA diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pemerasan, pungutan liar, atau keterlambatan pelayanan yang tidak wajar.

Meski langkah pembenahan mulai dijalankan, sorotan publik belum akan mereda. Yang ditunggu bukan sekadar janji reformasi birokrasi, melainkan bukti nyata bahwa praktik korupsi yang menggerogoti layanan keimigrasian benar-benar dihentikan hingga ke akar-akarnya.

Publik juga menantikan langkah Dirjen Pemasyarakatan yang tak kunjung reda diterpa isu. Akankah Dirjen Pemasyarakatan akan segera membersihkan jajarannya? atau menunggu penangkapan dan penggeledahan juga ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *