Australia Gugat 3M Rp24,9 Triliun atas Dugaan Pencemaran Bahan Kimia Beracun di Pangkalan Militer

CANBERRA — Pemerintah Australia menggugat perusahaan manufaktur asal Amerika Serikat, 3M, senilai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp24,99 triliun terkait dugaan pencemaran bahan kimia berbahaya PFAS di puluhan lokasi pertahanan militer di negara tersebut.

Gugatan tersebut disebut sebagai salah satu langkah hukum terbesar yang pernah dilakukan pemerintah Australia terhadap perusahaan asing terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan publik.

Jaksa Agung Australia Michelle Rowland mengatakan tuntutan hukum itu diajukan untuk menutup biaya besar yang telah dikeluarkan pemerintah dalam menangani kontaminasi PFAS di sedikitnya 28 lokasi aset pertahanan nasional.

Menurut pemerintah Australia, bahan kimia yang terkandung dalam busa pemadam kebakaran produksi 3M diduga mencemari tanah, air, dan lingkungan sekitar pangkalan militer selama bertahun-tahun.

“Perilaku tidak pantas ini telah menyebabkan biaya yang sangat besar bagi pertahanan dan pembayar pajak Australia, termasuk lebih dari USD 1 miliar yang telah digunakan untuk menyelidiki, memperbaiki, dan mengurangi kontaminasi PFAS,” ujar Michelle Rowland seperti dikutip dari BBC, Kamis, (28/05/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah menilai kasus tersebut sangat serius karena menyangkut dampak lingkungan jangka panjang serta potensi risiko kesehatan masyarakat.

Dalam dokumen gugatan, pemerintah Australia menuduh 3M menyembunyikan informasi terkait dampak lingkungan dari bahan kimia PFAS yang digunakan dalam busa pemadam kebakaran jenis AFFF atau Aqueous Film Forming Foam.

Perusahaan juga dituduh memberikan keterangan yang dinilai menyesatkan dengan menyatakan produk tersebut aman digunakan, meskipun diduga telah mengetahui potensi risiko terhadap lingkungan.

PFAS sendiri merupakan kelompok bahan kimia sintetis yang dikenal tahan air, tahan panas, dan memiliki sifat anti lengket. Zat tersebut banyak digunakan dalam berbagai produk industri dan rumah tangga seperti busa pemadam kebakaran, pakaian tahan air, telepon seluler, hingga peralatan masak anti lengket.

Namun, PFAS dikenal sebagai “forever chemicals” atau bahan kimia abadi karena sulit terurai secara alami di lingkungan. Sejumlah penelitian internasional menunjukkan zat tersebut dapat bertahan lama di tanah, air, serta tubuh manusia dan diduga berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk kanker.

Pemerintah Australia menilai 3M gagal mengungkapkan secara penuh informasi yang dimiliki perusahaan terkait risiko lingkungan dari penggunaan busa pemadam kebakaran tersebut.

Selain itu, perusahaan disebut tetap memberikan jaminan keamanan terhadap proses pembuangan dan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan informasi internal yang diketahui perusahaan saat itu.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak 3M membantah tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Dalam keterangannya, 3M menyatakan tidak pernah memproduksi PFAS di Australia dan telah menghentikan penjualan busa pemadam kebakaran yang mengandung PFAS sekitar 20 tahun lalu.

Juru bicara perusahaan juga menyebut Departemen Pertahanan Australia masih menggunakan busa pemadam kebakaran berbahan PFAS selama bertahun-tahun setelah produk tersebut tidak lagi dipasarkan oleh 3M di negara itu.

“Kami akan membela diri terhadap klaim ini melalui proses hukum,” ujar perwakilan 3M.

Sebelumnya, pada 2022, 3M telah mengumumkan rencana penghentian produksi dan penggunaan PFAS secara global menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan dari bahan kimia tersebut.

Kasus gugatan Australia terhadap 3M diperkirakan akan menjadi perhatian internasional karena dapat membuka jalan bagi tuntutan serupa dari negara lain yang mengalami pencemaran PFAS di wilayah militernya maupun kawasan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *