Kronologi Anak Bupati di Riau Positif Ganja, BNN Sebut Terpapar Asap di Toilet THM

PEKANBARU — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret FA, anak seorang bupati di Riau, menjadi sorotan publik usai hasil tes urine menunjukkan positif ganja. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru menyebut FA diduga tidak mengonsumsi ganja secara langsung.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Wawan, menjelaskan hasil pemeriksaan mengungkap FA diduga hanya terpapar asap ganja saat berada di toilet sebuah tempat hiburan malam (THM).

Menurut Wawan, dua orang tersangka lain yang diamankan dalam operasi tersebut mengaku mengisap ganja di dalam toilet sebelum FA masuk ke ruangan yang sama.
“AF positif etomidate dan ganja. Tetapi untuk ganja, berdasarkan keterangan dua tersangka lainnya, dia tidak menggunakan secara langsung,” ujar Wawan dalam video yang beredar di media sosial, Rabu (27/5/2026).

Ia mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan hasil tes urine yang menunjukkan FA positif ganja meski yang bersangkutan membantah mengonsumsi narkotika tersebut.

Wawan menjelaskan, dari hasil pendalaman diketahui dua tersangka lain sedang menggunakan ganja di dalam toilet saat FA masuk ke lokasi tersebut.

“Saya tanya, kok bisa positif ganja padahal tidak memakai? Ternyata dua tersangka lain mengisap ganja di dalam toilet, lalu AF masuk ke ruangan itu,” katanya.

BNN Kota Pekanbaru kemudian berkoordinasi dengan pihak medis terkait kemungkinan seseorang dinyatakan positif ganja akibat menghirup asap dari lingkungan sekitar.

“Hasil penjelasan dokter, kemungkinan itu bisa terjadi karena paparan asap,” ucap Wawan.

Meski demikian, BNN menegaskan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Polres Langkat Bongkar Sarang Narkoba dan Gagalkan Transaksi 665 Gram Sabu di Tanjung Pura

LANGKAT, SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di kawasan Titi CP Amal Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten

Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika serta merobohkan dan membakar sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selain penggerebekan lokasi, Polres Langkat juga menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 665 gram dan mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.

Kasus itu terungkap pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Menurut polisi, pelaku diduga melakukan transaksi di pinggir jalan, tepat di depan rumah warga yang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram yang disimpan di dalam tas tangan hitam milik pelaku,” ujar Amrizal.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.