Pemerintah Bebaskan Cukai Etanol Campuran BBM, Dorong Ketahanan Energi Nasional
JAKARTA – Pemerintah resmi membebaskan cukai terhadap penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) guna memperkuat program ketahanan energi nasional dan mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.
Aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Regulasi tersebut memberikan ruang pembebasan cukai bagi penggunaan etil alkohol atau etanol dalam kegiatan industri pencampuran BBM.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah untuk mendukung diversifikasi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.
Dalam beleid tersebut, etil alkohol yang sebelumnya termasuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) kini dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai apabila digunakan dalam kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bahan bakar nabati.
“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” demikian bunyi ketentuan tambahan dalam Pasal 8 Ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2026.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan baru bagi badan usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai tersebut. Perusahaan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) sebagai syarat utama penggunaan etanol bebas cukai dalam kegiatan industri.
Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan fisik dan administratif yang cukup ketat, termasuk menyediakan tempat khusus penyimpanan etanol sebagai barang kena cukai. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang melakukan penimbunan etanol dan produksi bahan bakar hasil olahan bukan barang kena cukai dalam satu lokasi usaha yang telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan melakukan pencatatan rinci terhadap penggunaan etanol dan menerapkan sistem pengawasan berbasis komputer daring yang dapat dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam ketentuan administrasi, terdapat sedikitnya 11 dokumen yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Persyaratan itu meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi status wajib pajak, dokumen sistem pengendalian internal, bukti kepemilikan lokasi usaha, denah fasilitas produksi dan penyimpanan, hingga izin operasional industri manufaktur.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melampirkan daftar produk bahan bakar hasil olahan, rincian komposisi bahan baku, kapasitas produksi, alur proses produksi, contoh produk, rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta surat penjelasan teknis penggunaan etanol murni dalam proses produksi.
Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membuka peluang pengembangan energi alternatif berbasis bioetanol yang lebih ramah lingkungan. Campuran etanol dalam BBM selama ini dinilai mampu membantu mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan nasional.
Di sisi lain, kebijakan pembebasan cukai tersebut juga diperkirakan akan memberikan kepastian hukum dan insentif bagi industri energi serta pelaku usaha yang bergerak di sektor bahan bakar nabati.
Meski demikian, pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan etanol tetap menjadi perhatian penting mengingat etil alkohol merupakan barang kena cukai yang memiliki pengaturan khusus dalam penggunaannya.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap pemanfaatan bioetanol sebagai campuran BBM dapat semakin berkembang dan mendukung target transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan.

