HP Ilegal di Dalam Penjara Dinilai Jadi Pemicu Maraknya Narkoba, Penipuan Daring dan Judi Online
JAKARTA — Penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan handphone di balik jeruji besi dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba, penipuan online hingga praktik judi daring yang dikendalikan dari dalam penjara.
Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa aktivitas kriminal digital masih banyak dikendalikan oleh narapidana menggunakan perangkat komunikasi ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahkan secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam apel dan ikrar nasional yang digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei 2026, Ditjenpas menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan HP ilegal di dalam lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam penjara berpotensi menjadi sarana pengendalian berbagai tindak kejahatan dari balik tahanan.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi dalam pernyataan resmi Ditjenpas.
Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena modus kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara kini berkembang ke ranah digital. Selain transaksi narkoba, narapidana juga diduga terlibat dalam penipuan online berkedok jual beli, investasi, hingga penyamaran identitas institusi tertentu.
Beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi lapas juga sempat muncul di media sosial. Salah satunya modus pemesanan barang dan obat-obatan yang mengatasnamakan petugas lapas untuk menipu korban di luar penjara.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga terus mengungkap jaringan judi online yang melibatkan operator dan pengendali dari berbagai daerah. Praktik judi daring disebut semakin sulit diberantas apabila akses komunikasi ilegal di dalam lapas masih terjadi.
Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Meski razia rutin kerap dilakukan, handphone ilegal masih berulang kali ditemukan di kamar tahanan maupun blok hunian warga binaan.
Selain faktor penyelundupan, keterlibatan oknum juga disebut menjadi tantangan serius dalam pemberantasan penggunaan HP ilegal di dalam lapas.
Pemerintah melalui Ditjenpas saat ini memperkuat pengawasan dengan razia berkala, pemasangan alat pendeteksi sinyal, pembatasan akses komunikasi, hingga kerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam sejumlah operasi gabungan yang digelar sepanjang 2026, petugas menemukan berbagai barang terlarang mulai dari telepon seluler, kartu SIM, modem internet, hingga alat komunikasi tersembunyi di area tahanan.
Situasi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah memperketat sistem keamanan digital di lapas, termasuk penggunaan teknologi pemblokiran sinyal secara menyeluruh. Pengawasan terhadap petugas dan pengunjung juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah masuknya perangkat komunikasi ilegal.
Penggunaan HP di dalam penjara sebenarnya dilarang dalam aturan pemasyarakatan karena berpotensi mengganggu keamanan dan membuka ruang tindak pidana baru. Namun, praktik penyelundupan perangkat komunikasi masih terus terjadi di berbagai daerah.
Masyarakat pun berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada razia seremonial semata, melainkan benar-benar mampu memutus jaringan narkoba, penipuan online, dan judi daring yang diduga masih dikendalikan dari balik penjara.



