Remaja di Bekasi Ngaku Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Keponakan Balita

BEKASI — Polisi mengungkap motif sementara di balik kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) yang diduga dilakukan pamannya sendiri, SG (18), di sebuah rumah kontrakan kawasan Omah Seruni 99, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka mengaku mendengar bisikan sebelum melakukan aksi brutal tersebut.

“Selain kesal, pengakuan tersangka juga menyebut ada bisikan-bisikan. Dia juga ingin cepat ketemu Tuhan,” ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/5/2026).

Menurut polisi, pelaku diduga emosi sebelum mengambil sebilah pisau dari dapur dan menyerang korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk.

“Total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Iqbal.

Penyidik juga mengungkap, berdasarkan keterangan keluarga, SG beberapa kali menyampaikan keinginan mengakhiri hidupnya. Bahkan, pelaku disebut sempat mengungkap niat bunuh diri hingga sekitar 10 kali.

“Dari keterangan kakak tersangka yang kami dapatkan, tersangka sudah mencoba menyampaikan keinginan bunuh diri kurang lebih 10 kali,” ujarnya.

Polisi menduga kondisi kesehatan dan tekanan psikologis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku tersangka. Keluarga menyebut SG memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta rutin menjalani pengobatan dari psikiater. Namun, saat kejadian, pelaku disebut sudah dua hari tidak mengonsumsi obat.

“Karena dia stres. Dia juga memiliki penyakit epilepsi. Jadi dia stres dengan penyakitnya,” tutur Iqbal.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan, SG disebut mengakui perbuatannya meski keterangannya berubah-ubah. Ia juga sempat meminta maaf atas tindakan yang menewaskan keponakannya tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iqbal.

Polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan setelah kondisinya membaik pasca menjalani perawatan medis.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *