Pendapatan Pengemudi Ojol Turun Drastis, IDEAS Soroti Jam Kerja Panjang dan Potongan Aplikasi

JAKARTA — Ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kesejahteraan pengemudi ojek daring atau ojol justru dinilai semakin memburuk. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Angka tersebut merosot tajam dibandingkan tahun 2023 yang masih berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Temuan itu tertuang dalam policy brief terbaru IDEAS bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring.

Kajian tersebut disusun berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital belum diikuti peningkatan kualitas hidup pekerja sektor transportasi online.

“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis, (28/05/2026).

IDEAS mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari sekitar Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025. Di sisi lain, biaya operasional justru mengalami peningkatan.

Pengeluaran harian pengemudi disebut naik dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46 persen dari total pendapatan kotor mereka. Biaya tersebut meliputi bahan bakar, perawatan kendaraan, paket data internet, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Tekanan ekonomi tersebut membuat banyak pengemudi harus bekerja lebih lama demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Survei IDEAS menunjukkan sebanyak 51 persen responden bekerja antara sembilan hingga 12 jam setiap hari.

Bahkan, sekitar 55,5 persen pengemudi mengaku bekerja penuh selama tujuh hari dalam sepekan tanpa hari libur.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di jalan raya. IDEAS mencatat lebih dari separuh responden atau sekitar 50,3 persen pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi pengemudi transportasi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,6 persen mengaku mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan yang cukup serius.

“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.

Selain masalah pendapatan dan keselamatan kerja, IDEAS juga menyoroti besarnya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi. Sebanyak 50,3 persen responden mengaku dikenai potongan sebesar 20 persen dari pendapatan perjalanan.

Sementara itu, sekitar 24,2 persen lainnya menyebut potongan aplikasi bahkan mencapai 25 hingga 30 persen.

Program promosi tarif yang dijalankan perusahaan aplikator juga dinilai ikut mengurangi pendapatan pengemudi. Sebanyak 59,2 persen responden menyatakan penghasilan mereka per order menurun saat platform memberikan promo kepada konsumen.

Sebagian pengemudi bahkan mengaku kehilangan antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema promosi tersebut.

IDEAS menilai status “mitra” yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban ketenagakerjaan formal seperti pemberian jaminan sosial, upah minimum, maupun perlindungan kerja.

Padahal, menurut kajian tersebut, platform digital memiliki kontrol besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.

Survei menunjukkan sekitar 46,5 persen pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4 persen lainnya mengaku pernah diputus kemitraannya secara permanen.

“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Anwar.

Melalui kajian itu, IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol. Beberapa hal yang dinilai perlu diatur lebih tegas antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah melalui BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online sebagai bagian dari upaya menurunkan potongan komisi bagi pengemudi menjadi maksimal delapan persen.

“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator sehingga nantinya aplikator hanya mengambil sekitar delapan persen,” kata Dasco dalam audiensi bersama aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, baru-baru ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan potongan aplikator terhadap pengemudi harus berada di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.

Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil dan menjaga keberlangsungan pekerjaan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Ratusan Calon Jemaah Datangi Kantor Hanania Travel, Minta Kepastian Refund dan Keberangkatan


JAKARTA — Ratusan calon jemaah umrah mendatangi kantor cabang Hanania Travel di Gedung EightyEight, kawasan Mal Kota Kasablanca (Kokas), Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian terkait pengembalian dana (refund) serta jadwal keberangkatan umrah yang sebelumnya tertunda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, para calon jemaah mulai berkumpul sejak pukul 12.00 WIB. Mereka datang memenuhi undangan klarifikasi yang disebut berasal dari pihak pemilik travel umrah tersebut.
Para jemaah yang hadir merupakan calon peserta keberangkatan umrah untuk periode Syawal 2026 serta jadwal Juni dan September 2026.
Mereka mempertanyakan kejelasan nasib keberangkatan yang belum pasti, sekaligus meminta penjelasan mengenai pengembalian dana bagi jemaah yang batal berangkat.
Salah seorang calon jemaah, Rosa (50) — bukan nama sebenarnya — mengaku datang bersama suaminya setelah menerima undangan pertemuan dari pihak Hanania Travel.
“Kami datang karena ada undangan dari owner untuk memberikan penjelasan. Jadwalnya hari ini pukul 12.00 WIB,” ujar Rosa saat ditemui di lokasi.
Namun, menurut dia, pemilik travel baru hadir sekitar pukul 13.00 WIB sehingga para jemaah harus menunggu cukup lama di ruang pertemuan.
Setelah pertemuan dimulai, para calon jemaah langsung meminta kepastian terkait mekanisme refund dan jadwal keberangkatan yang tertunda.
Akan tetapi, penjelasan yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian sehingga memicu kekecewaan para jemaah.
“Belum ada jawaban pasti soal refund maupun kapan keberangkatan dilakukan,” kata Rosa.
Situasi kemudian memanas hingga para calon jemaah sepakat meminta pemilik Hanania Travel untuk ikut ke Polda Metro Jaya guna menjalani proses klarifikasi dan mediasi.
“Sekitar pukul 13.30 WIB dibawa ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sekaligus mediasi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hanania Travel terkait tuntutan para calon jemaah maupun kepastian jadwal keberangkatan umrah tersebut.

Polemik Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar, Gerindra Tegaskan Sah Sesuai Aturan APBN

JAKARTA – Pembagian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah memicu diskusi publik terkait sumber pendanaannya. Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra angkat bicara meluruskan opini yang berkembang. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pengadaan dan penyaluran bantuan sapi kurban tersebut sah secara hukum karena menggunakan pos anggaran resmi negara, bukan dana pribadi yang diklaim sepihak.

Menurut Bahtra, alokasi dana untuk hewan kurban tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Ia menekankan bahwa mekanisme ini merupakan program kelolaan negara yang legal dan transparan. Dengan demikian, tidak ada regulasi keuangan maupun aturan hukum yang dilanggar dalam proses realisasi bantuan tersebut kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” ujar Bahtra dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Lebih lanjut, legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa payung hukum program bantuan sosial keagamaan ini tertuang dalam Undang-Undang APBN 2026. Bahtra mengingatkan publik agar melihat persoalan ini secara objektif. Menurutnya, program Banmaspres yang menyasar momentum hari besar keagamaan seperti Idul Adha bukanlah fenomena baru yang sengaja diciptakan pada masa pemerintahan saat ini.

Mekanisme serupa, lanjut Bahtra, sudah berjalan konsisten sejak era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pada periode sebelumnya, Sekretariat Presiden selalu memfasilitasi penyaluran sapi kurban ke berbagai daerah menggunakan instrumen keuangan negara yang sama.

Selain hewan kurban, Bahtra membeberkan bahwa cakupan Banmaspres sejak lama sangat luas, meliputi bantuan kebutuhan pokok (sembako), renovasi rumah layak huni, penanggulangan korban bencana alam, sektor pendidikan, jaminan kesehatan, pembangunan rumah ibadah, hingga santunan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, ia menyayangkan adanya upaya dari pihak tertentu yang sengaja membangun narasi negatif demi kepentingan politik.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir di tengah rakyat, termasuk mendukung syiar dan perputaran ekonomi di hari raya. Melalui program ini, pemerintah memastikan esensi kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan langsung oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan,” kata Bahtra menambahkan.

Di sisi lain, kebijakan ini diklaim membawa dampak positif bagi penguatan sektor peternakan nasional. Proses pengadaan komoditas hewan kurban skala besar ini dinilai langsung menggerakkan roda ekonomi para peternak lokal di berbagai daerah serta memicu perputaran ekonomi daerah secara simultan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkapkan secara terperinci mengenai total pagu anggaran tersebut. Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (26/5), Juri memaparkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp100 miliar untuk membiayai pengadaan total 1.098 ekor sapi kurban tersebut.

Juri mengonfirmasi bahwa variasi harga per ekor sangat bergantung pada bobot hidup sapi serta dinamika harga pasar lokal di wilayah penyerahan. Secara teknis, dari keseluruhan stok yang tersedia, sebanyak 598 ekor sapi didistribusikan langsung ke jajaran pemerintah daerah. Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan kepada berbagai lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat di seluruh penjuru tanah air.

Guna memastikan akuntabilitas, pengelolaan program ini melibatkan koordinasi lintas sektoral yang ketat. Kementerian Sekretariat Negara, melalui Sekretariat Presiden, bersinergi langsung dengan Kementerian Pertanian beserta dinas-dinas daerah yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di lapangan. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh sapi yang disalurkan memenuhi standar kelayakan konsumsi serta bebas dari penyakit hewan menular.