Pendapatan Pengemudi Ojol Turun Drastis, IDEAS Soroti Jam Kerja Panjang dan Potongan Aplikasi
JAKARTA — Ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kesejahteraan pengemudi ojek daring atau ojol justru dinilai semakin memburuk. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Angka tersebut merosot tajam dibandingkan tahun 2023 yang masih berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Temuan itu tertuang dalam policy brief terbaru IDEAS bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring.
Kajian tersebut disusun berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital belum diikuti peningkatan kualitas hidup pekerja sektor transportasi online.
“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis, (28/05/2026).
IDEAS mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari sekitar Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025. Di sisi lain, biaya operasional justru mengalami peningkatan.
Pengeluaran harian pengemudi disebut naik dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46 persen dari total pendapatan kotor mereka. Biaya tersebut meliputi bahan bakar, perawatan kendaraan, paket data internet, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Tekanan ekonomi tersebut membuat banyak pengemudi harus bekerja lebih lama demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Survei IDEAS menunjukkan sebanyak 51 persen responden bekerja antara sembilan hingga 12 jam setiap hari.
Bahkan, sekitar 55,5 persen pengemudi mengaku bekerja penuh selama tujuh hari dalam sepekan tanpa hari libur.
Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di jalan raya. IDEAS mencatat lebih dari separuh responden atau sekitar 50,3 persen pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi pengemudi transportasi online.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,6 persen mengaku mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan yang cukup serius.
“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.
Selain masalah pendapatan dan keselamatan kerja, IDEAS juga menyoroti besarnya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi. Sebanyak 50,3 persen responden mengaku dikenai potongan sebesar 20 persen dari pendapatan perjalanan.
Sementara itu, sekitar 24,2 persen lainnya menyebut potongan aplikasi bahkan mencapai 25 hingga 30 persen.
Program promosi tarif yang dijalankan perusahaan aplikator juga dinilai ikut mengurangi pendapatan pengemudi. Sebanyak 59,2 persen responden menyatakan penghasilan mereka per order menurun saat platform memberikan promo kepada konsumen.
Sebagian pengemudi bahkan mengaku kehilangan antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema promosi tersebut.
IDEAS menilai status “mitra” yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban ketenagakerjaan formal seperti pemberian jaminan sosial, upah minimum, maupun perlindungan kerja.
Padahal, menurut kajian tersebut, platform digital memiliki kontrol besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.
Survei menunjukkan sekitar 46,5 persen pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4 persen lainnya mengaku pernah diputus kemitraannya secara permanen.
“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Anwar.
Melalui kajian itu, IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol. Beberapa hal yang dinilai perlu diatur lebih tegas antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah melalui BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online sebagai bagian dari upaya menurunkan potongan komisi bagi pengemudi menjadi maksimal delapan persen.
“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator sehingga nantinya aplikator hanya mengambil sekitar delapan persen,” kata Dasco dalam audiensi bersama aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, baru-baru ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan potongan aplikator terhadap pengemudi harus berada di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.
Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil dan menjaga keberlangsungan pekerjaan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

