Kabur Tiga Hari, Napi di Pekanbaru Tertangkap Usai Tergoda Aroma Rendang Kurban

PEKANBARU – Pelarian seorang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru berakhir tak biasa. Setelah tiga hari buron, pria bernama Nasriyatno alias Cili bin Rakiman (35) itu kembali ditangkap diduga karena tak tahan mencium aroma rendang daging kurban yang dimasak warga.

Nasriyatno sebelumnya kabur dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Minggu (24/5/2026) menjelang waktu Maghrib. Ia diketahui merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan.

Keberadaannya kemudian terendus di kawasan Rumbai, Pekanbaru, Rabu (27/5/2026). Saat itu, warga tengah melakukan pemotongan hewan kurban dan memasak daging untuk santap bersama di sekitar musala setempat.

Menurut informasi yang beredar, aroma rendang yang menyebar hingga ke area persembunyian diduga membuat Nasriyatno keluar karena kelaparan. Warga yang melihat gerak-geriknya langsung membantu petugas mengamankannya.

Video penangkapan napi tersebut pun viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, Nasriyatno tampak digiring menuju kendaraan oleh sejumlah warga dan petugas.

“Menurut saksi di lokasi, tahanan tersebut keluar karena lapar. Kebetulan di dekat lokasi sedang masak rendang kurban,” demikian narasi yang beredar di media sosial.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, membenarkan bahwa warga binaan yang sempat melarikan diri itu telah kembali diamankan.

“Sudah tertangkap kembali,” kata Erwin.
Hingga kini, pihak rutan masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi pelarian maupun proses penangkapan narapidana tersebut.

Remaja di Bekasi Ngaku Dengar Bisikan Sebelum Bunuh Keponakan Balita

BEKASI — Polisi mengungkap motif sementara di balik kasus pembunuhan balita berinisial MAJ (2) yang diduga dilakukan pamannya sendiri, SG (18), di sebuah rumah kontrakan kawasan Omah Seruni 99, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka mengaku mendengar bisikan sebelum melakukan aksi brutal tersebut.

“Selain kesal, pengakuan tersangka juga menyebut ada bisikan-bisikan. Dia juga ingin cepat ketemu Tuhan,” ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/5/2026).

Menurut polisi, pelaku diduga emosi sebelum mengambil sebilah pisau dari dapur dan menyerang korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan korban mengalami puluhan luka tusuk.

“Total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban,” kata Iqbal.

Penyidik juga mengungkap, berdasarkan keterangan keluarga, SG beberapa kali menyampaikan keinginan mengakhiri hidupnya. Bahkan, pelaku disebut sempat mengungkap niat bunuh diri hingga sekitar 10 kali.

“Dari keterangan kakak tersangka yang kami dapatkan, tersangka sudah mencoba menyampaikan keinginan bunuh diri kurang lebih 10 kali,” ujarnya.

Polisi menduga kondisi kesehatan dan tekanan psikologis menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku tersangka. Keluarga menyebut SG memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta rutin menjalani pengobatan dari psikiater. Namun, saat kejadian, pelaku disebut sudah dua hari tidak mengonsumsi obat.

“Karena dia stres. Dia juga memiliki penyakit epilepsi. Jadi dia stres dengan penyakitnya,” tutur Iqbal.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum psikiatri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara menyeluruh.

Dalam pemeriksaan, SG disebut mengakui perbuatannya meski keterangannya berubah-ubah. Ia juga sempat meminta maaf atas tindakan yang menewaskan keponakannya tersebut.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Iqbal.

Polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan setelah kondisinya membaik pasca menjalani perawatan medis.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

HP Ilegal di Dalam Penjara Dinilai Jadi Pemicu Maraknya Narkoba, Penipuan Daring dan Judi Online

JAKARTA — Penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan handphone di balik jeruji besi dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba, penipuan online hingga praktik judi daring yang dikendalikan dari dalam penjara.

Berbagai pengungkapan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bahwa aktivitas kriminal digital masih banyak dikendalikan oleh narapidana menggunakan perangkat komunikasi ilegal yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahkan secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam apel dan ikrar nasional yang digelar serentak di sejumlah wilayah Indonesia pada Mei 2026, Ditjenpas menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan HP ilegal di dalam lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam penjara berpotensi menjadi sarana pengendalian berbagai tindak kejahatan dari balik tahanan.

“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Mashudi dalam pernyataan resmi Ditjenpas.

Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena modus kejahatan yang dikendalikan dari dalam penjara kini berkembang ke ranah digital. Selain transaksi narkoba, narapidana juga diduga terlibat dalam penipuan online berkedok jual beli, investasi, hingga penyamaran identitas institusi tertentu.

Beberapa kasus penipuan yang mengatasnamakan institusi lapas juga sempat muncul di media sosial. Salah satunya modus pemesanan barang dan obat-obatan yang mengatasnamakan petugas lapas untuk menipu korban di luar penjara.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga terus mengungkap jaringan judi online yang melibatkan operator dan pengendali dari berbagai daerah. Praktik judi daring disebut semakin sulit diberantas apabila akses komunikasi ilegal di dalam lapas masih terjadi.

Pengamat hukum dan pemasyarakatan menilai lemahnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat komunikasi menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Meski razia rutin kerap dilakukan, handphone ilegal masih berulang kali ditemukan di kamar tahanan maupun blok hunian warga binaan.

Selain faktor penyelundupan, keterlibatan oknum juga disebut menjadi tantangan serius dalam pemberantasan penggunaan HP ilegal di dalam lapas.

Pemerintah melalui Ditjenpas saat ini memperkuat pengawasan dengan razia berkala, pemasangan alat pendeteksi sinyal, pembatasan akses komunikasi, hingga kerja sama dengan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam sejumlah operasi gabungan yang digelar sepanjang 2026, petugas menemukan berbagai barang terlarang mulai dari telepon seluler, kartu SIM, modem internet, hingga alat komunikasi tersembunyi di area tahanan.

Situasi tersebut memunculkan dorongan agar pemerintah memperketat sistem keamanan digital di lapas, termasuk penggunaan teknologi pemblokiran sinyal secara menyeluruh. Pengawasan terhadap petugas dan pengunjung juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah masuknya perangkat komunikasi ilegal.

Penggunaan HP di dalam penjara sebenarnya dilarang dalam aturan pemasyarakatan karena berpotensi mengganggu keamanan dan membuka ruang tindak pidana baru. Namun, praktik penyelundupan perangkat komunikasi masih terus terjadi di berbagai daerah.

Masyarakat pun berharap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah tidak berhenti pada razia seremonial semata, melainkan benar-benar mampu memutus jaringan narkoba, penipuan online, dan judi daring yang diduga masih dikendalikan dari balik penjara.

Pendapatan Pengemudi Ojol Turun Drastis, IDEAS Soroti Jam Kerja Panjang dan Potongan Aplikasi

JAKARTA — Ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, kesejahteraan pengemudi ojek daring atau ojol justru dinilai semakin memburuk. Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat pendapatan bersih pengemudi ojol pada 2025 turun drastis menjadi sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Angka tersebut merosot tajam dibandingkan tahun 2023 yang masih berada di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Temuan itu tertuang dalam policy brief terbaru IDEAS bertajuk Mengakhiri Kerja Tak Layak Ojek Daring.

Kajian tersebut disusun berdasarkan survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten dan kota pada Desember 2025, beberapa bulan sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Peneliti IDEAS Muhammad Anwar mengatakan perkembangan ekonomi digital belum diikuti peningkatan kualitas hidup pekerja sektor transportasi online.

“Ekonomi digital berkembang pesat, tetapi kesejahteraan pekerjanya justru semakin rapuh. Banyak pengemudi ojol bekerja lebih lama dengan pendapatan yang terus menurun,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis, (28/05/2026).

IDEAS mencatat pendapatan kotor harian pengemudi turun dari sekitar Rp168 ribu per hari pada 2023 menjadi hanya Rp126 ribu per hari pada 2025. Di sisi lain, biaya operasional justru mengalami peningkatan.

Pengeluaran harian pengemudi disebut naik dari Rp53 ribu menjadi Rp58 ribu per hari atau setara 46 persen dari total pendapatan kotor mereka. Biaya tersebut meliputi bahan bakar, perawatan kendaraan, paket data internet, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Tekanan ekonomi tersebut membuat banyak pengemudi harus bekerja lebih lama demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Survei IDEAS menunjukkan sebanyak 51 persen responden bekerja antara sembilan hingga 12 jam setiap hari.

Bahkan, sekitar 55,5 persen pengemudi mengaku bekerja penuh selama tujuh hari dalam sepekan tanpa hari libur.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap tingginya risiko keselamatan kerja di jalan raya. IDEAS mencatat lebih dari separuh responden atau sekitar 50,3 persen pernah mengalami kecelakaan kerja selama menjadi pengemudi transportasi online.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,6 persen mengaku mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan yang cukup serius.

“Pekerjaan ojol kini menjadi penyangga hidup masyarakat miskin kota, tetapi dijalankan dalam situasi yang sangat rentan. Risiko kecelakaan tinggi, jam kerja panjang, namun perlindungan sosialnya minim,” kata Anwar.

Selain masalah pendapatan dan keselamatan kerja, IDEAS juga menyoroti besarnya potongan aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi. Sebanyak 50,3 persen responden mengaku dikenai potongan sebesar 20 persen dari pendapatan perjalanan.

Sementara itu, sekitar 24,2 persen lainnya menyebut potongan aplikasi bahkan mencapai 25 hingga 30 persen.

Program promosi tarif yang dijalankan perusahaan aplikator juga dinilai ikut mengurangi pendapatan pengemudi. Sebanyak 59,2 persen responden menyatakan penghasilan mereka per order menurun saat platform memberikan promo kepada konsumen.

Sebagian pengemudi bahkan mengaku kehilangan antara Rp2.000 hingga Rp10.000 per perjalanan akibat skema promosi tersebut.

IDEAS menilai status “mitra” yang melekat pada pengemudi membuat perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban ketenagakerjaan formal seperti pemberian jaminan sosial, upah minimum, maupun perlindungan kerja.

Padahal, menurut kajian tersebut, platform digital memiliki kontrol besar terhadap pengemudi, mulai dari distribusi order, sistem penilaian performa, suspend akun, hingga pemutusan kemitraan.

Survei menunjukkan sekitar 46,5 persen pengemudi pernah mengalami suspend akun, sementara 9,4 persen lainnya mengaku pernah diputus kemitraannya secara permanen.

“Status kemitraan saat ini berjalan sangat timpang. Pengemudi disebut mitra, tetapi relasi kerjanya sepenuhnya dikendalikan platform digital,” ujar Anwar.

Melalui kajian itu, IDEAS mendorong pemerintah memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi ojol. Beberapa hal yang dinilai perlu diatur lebih tegas antara lain perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, kepastian pendapatan minimum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah melalui BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek online sebagai bagian dari upaya menurunkan potongan komisi bagi pengemudi menjadi maksimal delapan persen.

“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator sehingga nantinya aplikator hanya mengambil sekitar delapan persen,” kata Dasco dalam audiensi bersama aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, baru-baru ini.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan potongan aplikator terhadap pengemudi harus berada di bawah 10 persen demi meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online.

Menurut pemerintah, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem ekonomi digital yang lebih adil dan menjaga keberlangsungan pekerjaan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan Satu Keluarga Tewas saat Berkemah di Kledung

TEMANGGUNG, JAWA TENGAH — Kepolisian Resor Temanggung mendalami dugaan keracunan yang menyebabkan satu keluarga ditemukan meninggal dunia saat berkemah di kawasan wisata Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sejumlah sampel makanan, termasuk hidangan barbeque yang dibawa korban, telah diamankan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra mengatakan penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan penyebab pasti kematian para korban.

“Untuk dugaan pasti penyebab kematian, kami belum berani mengonfirmasi karena saat ini proses autopsi masih berjalan, begitu juga dengan pemeriksaan sampel makanan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah,” ujar Komang, Kamis, (28/05/2026).

Selain melakukan pemeriksaan forensik, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan intensif terhadap saksi dilakukan sejak pagi hari untuk mengungkap kronologi dan aktivitas terakhir para korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Menurut Komang, hingga saat ini sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Temanggung.

Peristiwa tersebut bermula ketika satu keluarga asal Desa Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tiba di lokasi wisata Kledung pada Selasa malam, (26/05/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka datang untuk berkemah dan menginap menggunakan tenda di area wisata pegunungan tersebut.

Keempat korban diketahui berinisial MHM (52), M (43), AEH (17), dan BAH (21). Seluruhnya merupakan anggota keluarga yang datang bersama dalam satu rombongan.

Pada Rabu siang, (27/05/2026), sekitar pukul 11.45 WIB, petugas pengelola wisata sempat mengingatkan para pengunjung untuk melakukan proses keluar area perkemahan karena lokasi akan dibersihkan. Namun, petugas tidak mendapatkan respons dari dalam tenda milik korban.

Karena tidak ada jawaban, petugas kemudian kembali mendatangi tenda sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pintu tenda dibuka, keempat korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh yang telah kaku.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Identifikasi Polres Temanggung bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta proses identifikasi terhadap korban.

Jenazah para korban selanjutnya dibawa ke RSUD Temanggung guna menjalani autopsi oleh tim dokter forensik.

Polisi menyebut penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab kematian, termasuk kemungkinan adanya faktor lain selain dugaan keracunan makanan. Sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan hasil resmi penyebab kematian baru dapat disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan laboratorium dan autopsi selesai dilakukan.

Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan selesai, jenazah para korban rencananya akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Australia Gugat 3M Rp24,9 Triliun atas Dugaan Pencemaran Bahan Kimia Beracun di Pangkalan Militer

CANBERRA — Pemerintah Australia menggugat perusahaan manufaktur asal Amerika Serikat, 3M, senilai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp24,99 triliun terkait dugaan pencemaran bahan kimia berbahaya PFAS di puluhan lokasi pertahanan militer di negara tersebut.

Gugatan tersebut disebut sebagai salah satu langkah hukum terbesar yang pernah dilakukan pemerintah Australia terhadap perusahaan asing terkait pencemaran lingkungan dan kesehatan publik.

Jaksa Agung Australia Michelle Rowland mengatakan tuntutan hukum itu diajukan untuk menutup biaya besar yang telah dikeluarkan pemerintah dalam menangani kontaminasi PFAS di sedikitnya 28 lokasi aset pertahanan nasional.

Menurut pemerintah Australia, bahan kimia yang terkandung dalam busa pemadam kebakaran produksi 3M diduga mencemari tanah, air, dan lingkungan sekitar pangkalan militer selama bertahun-tahun.

“Perilaku tidak pantas ini telah menyebabkan biaya yang sangat besar bagi pertahanan dan pembayar pajak Australia, termasuk lebih dari USD 1 miliar yang telah digunakan untuk menyelidiki, memperbaiki, dan mengurangi kontaminasi PFAS,” ujar Michelle Rowland seperti dikutip dari BBC, Kamis, (28/05/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah menilai kasus tersebut sangat serius karena menyangkut dampak lingkungan jangka panjang serta potensi risiko kesehatan masyarakat.

Dalam dokumen gugatan, pemerintah Australia menuduh 3M menyembunyikan informasi terkait dampak lingkungan dari bahan kimia PFAS yang digunakan dalam busa pemadam kebakaran jenis AFFF atau Aqueous Film Forming Foam.

Perusahaan juga dituduh memberikan keterangan yang dinilai menyesatkan dengan menyatakan produk tersebut aman digunakan, meskipun diduga telah mengetahui potensi risiko terhadap lingkungan.

PFAS sendiri merupakan kelompok bahan kimia sintetis yang dikenal tahan air, tahan panas, dan memiliki sifat anti lengket. Zat tersebut banyak digunakan dalam berbagai produk industri dan rumah tangga seperti busa pemadam kebakaran, pakaian tahan air, telepon seluler, hingga peralatan masak anti lengket.

Namun, PFAS dikenal sebagai “forever chemicals” atau bahan kimia abadi karena sulit terurai secara alami di lingkungan. Sejumlah penelitian internasional menunjukkan zat tersebut dapat bertahan lama di tanah, air, serta tubuh manusia dan diduga berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk kanker.

Pemerintah Australia menilai 3M gagal mengungkapkan secara penuh informasi yang dimiliki perusahaan terkait risiko lingkungan dari penggunaan busa pemadam kebakaran tersebut.

Selain itu, perusahaan disebut tetap memberikan jaminan keamanan terhadap proses pembuangan dan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan informasi internal yang diketahui perusahaan saat itu.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak 3M membantah tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Dalam keterangannya, 3M menyatakan tidak pernah memproduksi PFAS di Australia dan telah menghentikan penjualan busa pemadam kebakaran yang mengandung PFAS sekitar 20 tahun lalu.

Juru bicara perusahaan juga menyebut Departemen Pertahanan Australia masih menggunakan busa pemadam kebakaran berbahan PFAS selama bertahun-tahun setelah produk tersebut tidak lagi dipasarkan oleh 3M di negara itu.

“Kami akan membela diri terhadap klaim ini melalui proses hukum,” ujar perwakilan 3M.

Sebelumnya, pada 2022, 3M telah mengumumkan rencana penghentian produksi dan penggunaan PFAS secara global menyusul meningkatnya kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan dari bahan kimia tersebut.

Kasus gugatan Australia terhadap 3M diperkirakan akan menjadi perhatian internasional karena dapat membuka jalan bagi tuntutan serupa dari negara lain yang mengalami pencemaran PFAS di wilayah militernya maupun kawasan industri.

Pemerintah Bebaskan Cukai Etanol Campuran BBM, Dorong Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA – Pemerintah resmi membebaskan cukai terhadap penggunaan etanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) guna memperkuat program ketahanan energi nasional dan mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.

Aturan baru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026. Regulasi tersebut memberikan ruang pembebasan cukai bagi penggunaan etil alkohol atau etanol dalam kegiatan industri pencampuran BBM.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah untuk mendukung diversifikasi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor.

Dalam beleid tersebut, etil alkohol yang sebelumnya termasuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) kini dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai apabila digunakan dalam kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bahan bakar nabati.

“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” demikian bunyi ketentuan tambahan dalam Pasal 8 Ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2026.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan baru bagi badan usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai tersebut. Perusahaan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) sebagai syarat utama penggunaan etanol bebas cukai dalam kegiatan industri.

Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan fisik dan administratif yang cukup ketat, termasuk menyediakan tempat khusus penyimpanan etanol sebagai barang kena cukai. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan yang melakukan penimbunan etanol dan produksi bahan bakar hasil olahan bukan barang kena cukai dalam satu lokasi usaha yang telah memperoleh izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan tersebut juga mengharuskan perusahaan melakukan pencatatan rinci terhadap penggunaan etanol dan menerapkan sistem pengawasan berbasis komputer daring yang dapat dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam ketentuan administrasi, terdapat sedikitnya 11 dokumen yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Persyaratan itu meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi status wajib pajak, dokumen sistem pengendalian internal, bukti kepemilikan lokasi usaha, denah fasilitas produksi dan penyimpanan, hingga izin operasional industri manufaktur.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melampirkan daftar produk bahan bakar hasil olahan, rincian komposisi bahan baku, kapasitas produksi, alur proses produksi, contoh produk, rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta surat penjelasan teknis penggunaan etanol murni dalam proses produksi.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat membuka peluang pengembangan energi alternatif berbasis bioetanol yang lebih ramah lingkungan. Campuran etanol dalam BBM selama ini dinilai mampu membantu mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan nasional.

Di sisi lain, kebijakan pembebasan cukai tersebut juga diperkirakan akan memberikan kepastian hukum dan insentif bagi industri energi serta pelaku usaha yang bergerak di sektor bahan bakar nabati.

Meski demikian, pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan etanol tetap menjadi perhatian penting mengingat etil alkohol merupakan barang kena cukai yang memiliki pengaturan khusus dalam penggunaannya.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap pemanfaatan bioetanol sebagai campuran BBM dapat semakin berkembang dan mendukung target transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan.

Kurs Dollar AS Tembus Rp. 17.800, Sektor Riil Mulai Tertekan

JAKARTA — Pelemahan nilai tukar Rupiah yang menembus kisaran Rp17.800 per dolar Amerika Serikat mulai memberikan tekanan nyata terhadap aktivitas sektor riil nasional. Kondisi tersebut memicu kenaikan biaya produksi di berbagai industri yang masih bergantung pada impor bahan baku, mesin, maupun energi dari luar negeri.

Tekanan kurs yang berkepanjangan dinilai berpotensi menghambat ekspansi usaha, mempersempit margin keuntungan perusahaan, hingga menekan daya beli masyarakat akibat meningkatnya inflasi impor.

Research & Education Coordinator Valbury Asia Futures, Nanang Wahyudin, mengatakan sektor usaha dengan tingkat ketergantungan impor tinggi menjadi pihak yang paling terdampak dari depresiasi Rupiah saat ini.

Menurutnya, kenaikan nilai dolar AS membuat biaya pembelian bahan baku dan barang modal meningkat tajam dalam denominasi Rupiah. Akibatnya, perusahaan harus menghadapi lonjakan biaya operasional di tengah kondisi pasar yang belum sepenuhnya stabil.

“Pelemahan Rupiah berkepanjangan paling dirasakan sektor riil yang masih bergantung pada impor karena biaya produksi naik, margin keuntungan tertekan, dan inflasi impor meningkat,” ujar Nanang, Kamis, (28/05/2026).

Ia menjelaskan, dampak tekanan kurs tidak hanya dirasakan industri manufaktur, tetapi juga sektor otomotif, elektronik, konstruksi, hingga industri pangan yang masih menggunakan komponen dan bahan baku impor dalam jumlah besar.

Selain biaya produksi yang meningkat, perusahaan dengan kewajiban utang dalam mata uang asing juga menghadapi tambahan beban pembayaran cicilan. Situasi tersebut dinilai dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang pendapatannya masih didominasi transaksi dalam Rupiah.

Nanang menilai banyak perusahaan berada dalam posisi sulit karena tidak mudah menaikkan harga jual produk secepat kenaikan biaya produksi. Jika harga dinaikkan terlalu tinggi, konsumsi masyarakat berpotensi melemah akibat turunnya daya beli.

Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan memilih langkah hati-hati dengan menunda ekspansi bisnis maupun investasi baru sampai kondisi nilai tukar lebih stabil.

Di sisi lain, tekanan terhadap Rupiah disebut lebih dipengaruhi faktor global dibanding faktor domestik musiman. Penguatan dolar AS, tingginya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat atau US Treasury, kenaikan harga minyak dunia, serta meningkatnya ketegangan geopolitik internasional menjadi faktor utama yang mendorong arus modal keluar dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Tekanan terhadap Rupiah saat ini lebih banyak berasal dari sentimen global dan arah kebijakan moneter internasional. Momentum libur panjang hanya menambah volatilitas jangka pendek akibat menurunnya likuiditas pasar,” katanya.

Meski demikian, pelemahan Rupiah tidak sepenuhnya berdampak negatif bagi seluruh sektor usaha. Perusahaan berbasis ekspor justru dinilai masih memiliki peluang memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai tukar dolar AS.

Eksportir komoditas, sektor perkebunan, agroindustri, hingga manufaktur berorientasi ekspor dapat menikmati peningkatan pendapatan ketika devisa hasil ekspor dikonversi ke Rupiah. Namun, keuntungan tersebut tetap harus diimbangi dengan pengelolaan biaya impor yang masih dibutuhkan dalam proses produksi.

Untuk menghadapi tekanan kurs yang terus berlanjut, sejumlah perusahaan mulai melakukan berbagai langkah penyesuaian. Strategi yang umum dilakukan antara lain efisiensi operasional, penyesuaian harga secara selektif, penggunaan skema lindung nilai atau hedging, hingga mencari alternatif bahan baku lokal guna mengurangi ketergantungan impor.

Pelaku usaha juga diharapkan meningkatkan efisiensi produksi dan memperkuat ketahanan bisnis menghadapi fluktuasi global yang masih sulit diprediksi.

Sementara itu, stabilitas nilai tukar Rupiah diperkirakan masih menjadi perhatian utama pasar dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah dan otoritas moneter dinilai perlu menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik agar tekanan terhadap Rupiah tidak semakin dalam dan berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ratusan Calon Jemaah Datangi Kantor Hanania Travel, Minta Kepastian Refund dan Keberangkatan


JAKARTA — Ratusan calon jemaah umrah mendatangi kantor cabang Hanania Travel di Gedung EightyEight, kawasan Mal Kota Kasablanca (Kokas), Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026). Kedatangan mereka untuk meminta kepastian terkait pengembalian dana (refund) serta jadwal keberangkatan umrah yang sebelumnya tertunda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, para calon jemaah mulai berkumpul sejak pukul 12.00 WIB. Mereka datang memenuhi undangan klarifikasi yang disebut berasal dari pihak pemilik travel umrah tersebut.
Para jemaah yang hadir merupakan calon peserta keberangkatan umrah untuk periode Syawal 2026 serta jadwal Juni dan September 2026.
Mereka mempertanyakan kejelasan nasib keberangkatan yang belum pasti, sekaligus meminta penjelasan mengenai pengembalian dana bagi jemaah yang batal berangkat.
Salah seorang calon jemaah, Rosa (50) — bukan nama sebenarnya — mengaku datang bersama suaminya setelah menerima undangan pertemuan dari pihak Hanania Travel.
“Kami datang karena ada undangan dari owner untuk memberikan penjelasan. Jadwalnya hari ini pukul 12.00 WIB,” ujar Rosa saat ditemui di lokasi.
Namun, menurut dia, pemilik travel baru hadir sekitar pukul 13.00 WIB sehingga para jemaah harus menunggu cukup lama di ruang pertemuan.
Setelah pertemuan dimulai, para calon jemaah langsung meminta kepastian terkait mekanisme refund dan jadwal keberangkatan yang tertunda.
Akan tetapi, penjelasan yang diberikan dinilai belum memberikan kepastian sehingga memicu kekecewaan para jemaah.
“Belum ada jawaban pasti soal refund maupun kapan keberangkatan dilakukan,” kata Rosa.
Situasi kemudian memanas hingga para calon jemaah sepakat meminta pemilik Hanania Travel untuk ikut ke Polda Metro Jaya guna menjalani proses klarifikasi dan mediasi.
“Sekitar pukul 13.30 WIB dibawa ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi sekaligus mediasi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hanania Travel terkait tuntutan para calon jemaah maupun kepastian jadwal keberangkatan umrah tersebut.

BEM Sumut Soroti Dugaan Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Kelas I Medan


MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Lapas Kelas I Medan, Selasa (26/5/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan praktik peredaran narkotika dan penipuan daring yang disebut masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB itu diikuti oleh sejumlah mahasiswa dengan pengawalan aparat kepolisian dan petugas internal lapas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, gerbang utama Lapas Kelas I Medan tetap terbuka selama aksi berlangsung. Namun, massa aksi mengaku tidak diperkenankan masuk untuk menyerahkan tuntutan secara langsung kepada pejabat lapas.

Koordinator aksi, Ilhamsyah, mengatakan pihaknya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pemerintah pusat turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran yang disebut terjadi di dalam lapas.

“Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di Lapas Kelas I Medan serta penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Ilhamsyah dalam pernyataannya di lokasi aksi.

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Lapas Kelas I Medan. Selain itu, mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap sejumlah petugas lapas yang disebut dalam orasi karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal warga binaan.

Tak hanya itu, massa aksi turut menyoroti dugaan keterlibatan beberapa warga binaan dalam pengendalian jaringan narkotika dan penipuan online dari dalam lapas. Mahasiswa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan tersebut.

Menurut mereka, penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas menjadi salah satu faktor yang memungkinkan aktivitas terlarang masih berlangsung. Karena itu, BEM Sumut mendesak dilakukannya razia rutin dan pengawasan ketat terhadap penggunaan alat komunikasi di lingkungan lapas.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian, petugas pengamanan lapas, serta personel intelijen yang memantau situasi di sekitar lokasi. Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

Mahasiswa menyatakan akan membawa aspirasi tersebut ke kantor wilayah kementerian terkait di Sumatera Utara apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.