Polres Langkat Bongkar Sarang Narkoba dan Gagalkan Transaksi 665 Gram Sabu di Tanjung Pura

LANGKAT, SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di kawasan Titi CP Amal Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten

Langkat, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika serta merobohkan dan membakar sebuah gubuk yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selain penggerebekan lokasi, Polres Langkat juga menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 665 gram dan mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.

Kasus itu terungkap pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Menurut polisi, pelaku diduga melakukan transaksi di pinggir jalan, tepat di depan rumah warga yang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 gram yang disimpan di dalam tas tangan hitam milik pelaku,” ujar Amrizal.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *