Video Viral Klaim Napi Bebas Gunakan Ponsel dan Narkoba di Lapas, Kalapas Bengkulu Bantah Keras

BENGKULU – Sebuah video yang menampilkan pria mengaku sebagai narapidana viral di media sosial setelah menyebut adanya praktik penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan dengan biaya tertentu setiap bulan.

Dalam video itu, pria tersebut juga menyinggung dugaan peredaran narkotika di sejumlah lapas, termasuk di Sumatera Utara.

Dalam rekaman yang beredar sejak awal pekan ini, pria tersebut mengaku menjalani hukuman kasus penggelapan dan menyebut dirinya dapat bebas menggunakan ponsel dari dalam penjara dengan membayar sejumlah uang setiap bulan.

Ia juga mengklaim kondisi serupa terjadi di sejumlah lapas lain. Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena turut menyinggung dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Video itu memperlihatkan pria tersebut sedang berada di sebuah ruangan berdinding papan sambil berbicara langsung ke kamera. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait lokasi pasti perekaman maupun identitas asli pria dalam video tersebut.

Menanggapi viralnya video itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Budhi Julianto, membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada institusinya.

Budhi menegaskan kondisi ruangan yang tampak dalam video tidak sesuai dengan fasilitas di dalam Lapas Bengkulu. Ia memastikan tidak terdapat kamar hunian berdinding papan seperti yang ditampilkan dalam rekaman viral tersebut.

Pihak lapas, kata dia, secara rutin melakukan pengawasan dan razia untuk mencegah pelanggaran, termasuk penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan.

Menurutnya, pengamanan dan ketertiban di lingkungan lapas tetap menjadi prioritas utama jajaran pemasyarakatan.

Selain itu, pihaknya mengaku belum menemukan data maupun identitas warga binaan yang cocok dengan pria dalam video tersebut, baik dari nama maupun wajah yang ditampilkan.

Budhi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.
Ia meminta publik melaporkan kepada pihak berwenang apabila memiliki informasi valid terkait dugaan pelanggaran maupun gangguan keamanan di dalam lapas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *